PONTIANAK POST – Personel Polri aktif berpeluang mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 genap sebulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus larangan polisi aktif menduduki jabatan di lembaga sipil tertentu.
Terbitnya perpol tersebut sontak memantik perdebatan publik. Sebagian kalangan menilai kebijakan itu bertentangan dengan putusan MK. Kelompok lain menilai perpol tersebut justru sejalan dengan putusan lembaga pengawal konstitusi itu.
Sebagaimana diketahui, 13 November lalu MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Inti putusan MK menegaskan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila ingin menduduki jabatan di lembaga sipil yang tidak berkaitan dengan fungsi dan tugas kepolisian.
’’Tuduhan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK tidak berdasar secara hukum maupun logika konstitusional,’’ kata R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute sekaligus ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, Jumat (12/12).
Dia menjelaskan, selama jabatan yang diemban masih berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian, personel Polri aktif tidak perlu mundur atau pensiun. Contohnya, penugasan di KPK yang berkaitan dengan penindakan atau fungsi penegakan hukum lainnya.
Haidar menilai, melalui perpol itu, Kapolri berupaya menjaga profesionalitas Polri dengan menarik garis tegas antara penugasan yang relevan dan tidak relevan. Aturan tersebut juga memberikan kepastian bagi kementerian/lembaga yang membutuhkan SDM dengan keahlian teknis kepolisian.
Utamakan Internal
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengingatkan agar Polri tetap memprioritaskan kebutuhan internal. Dia menyampaikan, institusi kepolisian dari tingkat pusat hingga daerah masih memerlukan banyak perwira berkualitas. ’’Penguatan internal penting agar tidak terjadi kekosongan jabatan di tubuh Polri akibat banyaknya perwira yang bertugas di luar institusi,’’ ungkapnya.
Di tempat terpisah, Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penugasan perwira aktif di luar institusi kepolisian berlandasan dua undang-undang, yakni UU No 2/2002 tentang Polri dan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mekanismenya, pengalihan jabatan diusulkan oleh menteri atau kepala lembaga kepada Kapolri.
’’Jika disetujui, Kapolri akan mengeluarkan surat jawaban. Pengalihan jabatan berdasar permintaan pejabat pembina kepegawaian,’’ jelasnya. (wan/dri)
Editor : Hanif