PONTIANAK POST - Penyidikan kasus pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa, seorang mahasiswi asal Pasuruan, yang diduga dilakukan oleh oknum polisi, memasuki babak baru. Kabar terakhir, Polda Jatim resmi menetapkan Bripka AS sebagai tersangka. Dia diduga kuat membunuh Faradila yang tak lain adalah adik iparnya. Tak hanya itu, kemarin (19/12) polisi juga telah menangkap satu terduga pelaku lain pembunuhan tersebut.
Status tersangka disematkan kepada Bripka AS pada Rabu (17/12) malam setelah polisi memperoleh dua alat bukti yang cukup. Usai penetapan sebagai tersangka, Bripka AS langsung ditahan di Rutan Mapolda Jatim.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, selain dua alat bukti, polisi juga memperoleh keterangan dari sejumlah saksi. ”Total sejauh ini ada enam saksi yang dimintai keterangan,” katanya.
Dia menambahkan, alat-alat bukti yang telah diamankan polisi antara lain ponsel, pakaian milik korban yang merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dan kendaraan milik pelaku.
Di sisi lain, Polda masih belum mengungkap motif pembunuhan Bripka AS terhadap Faradila, iparnya. ”Proses penyidikan masih terus dilakukan,” kata alumnus Akpol 1995 tersebut.
Jules menambahkan, selain menjalani proses pidana di Ditreskrimum, Bripka AS juga tengah diproses oleh Bidpropam Polda Jatim. ”Kita akan kenakan pasal pidana maupun kode etik,” tegasnya.
Sebelumnya, nama Bripka AS memang santer disebut-sebut sebagai terduga pelaku. Hal itu mencuat dari rekaman CCTV di sekitar sungai Desa/Kecamatan Wonorejo, Pasuruan. Terlihat mobil yang diduga dipakai Bripka AS lalu lalang di lokasi ditemukannya korban.
Terduga Pelaku Lain Tertangkap
Kemarin, Polda Jatim juga telah mengamankan S, sosok yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan terhadap Faradila. Sebelumnya, dia memang masuk dalam daftar buruan polisi. Dikawal ketat oleh tim Unit Jatanras, S yang mengenakan setelan kemeja kotak-kotak tiga warna dan celana jeans pendek tiba di Mapolda sekitar pukul 15.00 WIB.
Dia langsung dibawa menuju gedung Ditreskrimum untuk menjalani pemeriksaan. Terduga S digiring ke Rutan Mapolda Jatim dengan tangan terikat.
Kanit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Muhammad Fauzi menyampaikan bahwa S berhasil diamankan kepolisian di Pamekasan, Madura. ”Pengejaran terhadap S membutuhkan waktu tiga hari sejak penemuan mayat pada Selasa (16/12),” katanya.
Dia menjelaskan, perburuan terhadap S tidak mudah. Sebab, pria itu cukup lihai melarikan diri dari wilayah ke wilayah lain. Dari hasil penelusuran polisi, setidaknya ada tiga kabupaten/kota yang sempat disinggahi S hingga akhirnya dia diketahui berada di Pamekasan.
Proses penangkapan S juga cukup sulit. Sebab, polisi sempat harus melakukan negosiasi panjang dengan pihak keluarga agar berkenan menyerahkan S. Sampai akhirnya, dia bersedia diamankan pada Kamis (18/12) malam.
Hanya saja, perwira pertama dengan tiga balok emas tersebut belum bersedia menyampaikan status S dalam perkara ini, termasuk peran maupun hubungannya dengan Bripka AS. Sebab, proses pemeriksaan masih berlangsung. Namun, dari kabar terakhir yang beredar, pria itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (leh/ris)
Editor : Hanif