Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Ramai Isu Kenaikan Gaji PNS Januari 2026, Ini Penjelasan Pemerintah soal Perpres 79/2025

Miftahul Khair • Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

PONTIANAK POST - Isu soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang dikabarkan berlaku mulai Januari 2026 kembali menyita perhatian publik menjelang akhir tahun. Informasi tersebut ramai beredar di media sosial dan pesan berantai, bahkan dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, regulasi tersebut sejatinya belum diterapkan secara efektif.

Pemerintah memang telah mengesahkan Perpres 79 Tahun 2025 yang memuat arah kebijakan pengelolaan serta penyesuaian sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN). Meski begitu, pengesahan peraturan presiden tidak otomatis membuat ketentuan di dalamnya langsung berlaku, termasuk untuk pembayaran gaji PNS pada awal 2026.

Saat ini, sejumlah kementerian masih melakukan pembahasan lanjutan dan kajian fiskal guna memastikan kesiapan anggaran negara. Selama proses teknis tersebut belum tuntas dan petunjuk pelaksanaan resmi belum diterbitkan, struktur serta besaran gaji PNS tetap mengacu pada regulasi sebelumnya.

Dengan demikian, pembayaran gaji PNS pada Januari 2026 belum dapat dipastikan mengalami perubahan, meskipun Perpres 79/2025 telah disahkan. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian gaji ASN hanya bisa dilakukan setelah seluruh aspek regulasi dan teknis dinyatakan siap.

Baca Juga: Beredar Kabar Kenaikan Gaji PNS Per Agustus 2025, Begini Pernyataan Menpan RB

Oleh karena itu, masyarakat dan ASN diminta tidak langsung mempercayai kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji di awal tahun depan. Hingga kini, belum ada keputusan final terkait besaran gaji baru yang berlaku per Januari 2026.

Untuk sementara, gaji PNS pada awal 2026 dipastikan masih mengikuti ketentuan lama sembari menunggu kejelasan implementasi penuh Perpres 79 Tahun 2025. Pemerintah menyatakan akan menyampaikan informasi resmi jika kebijakan tersebut siap diberlakukan secara menyeluruh.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa ketentuan kenaikan gaji ASN 2025 telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa isu kenaikan gaji sebesar 16 persen tidak sesuai dengan isi regulasi tersebut.

Menurut Purbaya, kenaikan gaji PNS pada 2025 maksimal berada di kisaran 12 persen. Angka ini pun tidak bersifat seragam karena disesuaikan dengan golongan ruang, masa kerja, jabatan, serta struktur penggajian masing-masing ASN.

Kementerian Keuangan mengingatkan seluruh ASN agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah menegaskan bahwa keterangan resmi terkait gaji ASN hanya disampaikan melalui situs resmi Kemenkeu, Perpres yang telah disahkan, dan kanal resmi pemerintah lainnya.

Baca Juga: Kabar Gaji dan Rapelan Pensiunan PNS Ramai di Media Sosial, Klarifikasi PT Taspen Bikin Kaget

Klarifikasi ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan ASN maupun pensiunan yang sebelumnya menantikan kepastian terkait isu kenaikan gaji. (*)

Editor : Miftahul Khair
#penjelasan #pemerintah #Perpres 79 Tahun 2025 #pns #gaji