PONTIANAK POST – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) menjadi tersangka. Ayah ADK, yakni HM. Kunang (HMK), juga ikut mengenakan rompi oranye.
’’Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai Rp 200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,’’ kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, kemarin (20/12).
Saat OTT Kamis (18/12) lalu, penyidik mengamankan 10 orang. Namun, hanya delapan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain ADK dan HMK, KPK menetapkan SRJ, seorang kontraktor, sebagai tersangka.
’’SRJ ini diduga menjadi pihak pemberi suap dalam praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,’’ lanjutnya.
Asep mengatakan praktik korupsi yang dilakukan ketiga tersangka berkaitan dengan ijon proyek.
ADK diduga meminta sejumlah uang kepada SRJ dengan janji pengerjaan proyek di Bekasi mulai 2026 dan seterusnya.
Proyek yang dijanjikan di antaranya pembangunan jalan, jembatan, hingga gedung pemerintahan.
’’Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan dugaan peristiwa pidana, perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini diputuskan naik ke tahap penyidikan,’’ tegasnya.
Terima Uang Rp 9,5 Miliar
Dari praktik ijon proyek tersebut, ADK menerima uang dari SRJ mencapai Rp 9,5 miliar. Uang diberikan empat tahap melalui sejumlah perantara, termasuk HMK yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi.
Selain itu, ADK juga menerima aliran dana lain sebesar Rp 4,7 miliar dari beberapa pihak berbeda.
Asep mengatakan, komunikasi antara ADK dan SRJ sudah terjalin lama, yakni sejak ADK dilantik sebagai bupati.
ADK mengetahui SRJ merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek di Bekasi. Meski anggaran proyek belum tersedia, ADK tetap menjanjikan pekerjaan dengan syarat pemberian ijon. ’
’Dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK secara rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya,’’ ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, ADK dan HMK dijerat Pasal 12 atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13. Sementara SRJ dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (idr/ai)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro