Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kasus PDAM Kubu Raya Berlanjut, Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Dilaporkan ke Polda Kalbar

Idil Aqsa Akbary • Selasa, 23 Desember 2025 | 07:15 WIB
KETERANGAN : Kuasa hukum Iwan Darmawan, Uspalino, didampingi kliennya Iwan Darmawan, menyampaikan keterangan kepada awak media terkait laporan dugaan pemalsuan surat kuasa di Polda Kalbar, Senin(22/12
KETERANGAN : Kuasa hukum Iwan Darmawan, Uspalino, didampingi kliennya Iwan Darmawan, menyampaikan keterangan kepada awak media terkait laporan dugaan pemalsuan surat kuasa di Polda Kalbar, Senin(22/12

PONTIANAK POST - Pasca-putusan praperadilan Pengadilan Negeri Pontianak yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya, muncul laporan balik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Pelapor menyasar dugaan pemalsuan surat kuasa dan pemberian keterangan palsu dalam proses praperadilan.

Kuasa hukum Iwan Darmawan, Uspalino, menyampaikan kliennya melaporkan inisial NT ke Polda Kalbar atas dugaan pemalsuan surat kuasa yang digunakan sebagai bukti dalam sidang praperadilan. Laporan tersebut dibuat karena Iwan Darmawan menilai terdapat kejanggalan dalam putusan praperadilan tertanggal 17 November 2025.

Uspalino menjelaskan, permohonan praperadilan yang dikabulkan tersebut merupakan pengajuan ketiga. Dua permohonan sebelumnya, masing-masing pada 17 November 2024 dan 23 Juli 2025, seluruhnya ditolak oleh pengadilan. Namun pada permohonan ketiga, yang diajukan oleh NT, hakim mengabulkan permohonan dengan objek perkara yang sama.

Menurut Uspalino, salah satu dasar yang dipersoalkan adalah keberadaan surat kuasa yang disebut-sebut diberikan NT kepada Iwan Darmawan, untuk melapor dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya ke Polda Kalbar. Ia menegaskan kliennya tidak pernah menerima surat kuasa tersebut.

Bahkan, dalam seluruh proses pemeriksaan di kepolisian, tidak pernah ditunjukkan adanya surat kuasa dimaksud. “Surat kuasa yang digunakan sebagai bukti itu kami duga palsu. Klien kami tidak pernah menandatangani maupun menerima surat kuasa apapun,” kata Uspalino dalam jumpa pers yang digelar, Senin (22/12).

Ia menambahkan, dalam laporan polisi awal yang dibuat Iwan Darmawan pada 20 Mei 2022, NT hanya berstatus sebagai saksi, bukan korban. Hal ini tercantum dalam dokumen SP2HP kepolisian. Oleh karena itu, perubahan posisi NT sebagai korban dalam putusan praperadilan dinilai menimbulkan tanda tanya besar.

Atas dugaan tersebut, Iwan Darmawan melaporkan NT ke Polda Kalbar dengan sangkaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu. Pada Senin (22/12), Iwan Darmawan telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Polda Kalbar, dan menjawab sekitar 16 pertanyaan.

Dalam kesempatan yang sama, Iwan Darmawan juga menegaskan dirinya tidak pernah menjadi staf atau pegawai CV Swan. Ia menyebut perjanjian kerja yang menjadi awal perkara, dibuat secara pribadi antara dirinya dan Uray Wisata selaku Direktur PDAM Kubu Raya saat itu, tanpa melibatkan NT maupun CV Swan.

“Jadi, kalau dia (NT) bilang saya staf atau karyawan, saya harus tanya dong, gaji saya berapa, mungkin dalam ini ada BPJS, apa segala macam, ini tidak ada. Saya mitra kerja dengan Joko Simanjuntak suaminya NT. Jadi selama pekerjaan, saya dengan suaminya, bukan dengan NT. Sekali lagi saya terangkan, saya bukan karyawan seperti disebut-sebut,” paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, Rizal Karyansyah, menyatakan pihaknya juga telah melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu oleh salah satu saksi pemohon praperadilan berinisial ED. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Kalbar dan saat ini masih berproses.

Rizal menyebut, kliennya keberatan atas keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah dalam sidang praperadilan karena dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang ada. Selain itu, ia menyoroti penggunaan fotokopi surat kuasa yang dicantumkan sebagai alat bukti dalam putusan praperadilan.

Menurut Rizal, perkara ini berawal dari perjanjian pribadi antara Iwan Darmawan dan Uray Wisata. Dalam laporan polisi yang dibuat Iwan Darmawan, tidak tercantum nama NT sebagai korban. Setelah dilakukan perdamaian antara pelapor dan terlapor, laporan tersebut dicabut dan menjadi dasar diterbitkannya mekanisme Restorative Justice (RJ) serta SP3 oleh penyidik.

Ia menegaskan, meskipun putusan praperadilan bersifat final dan tetap dihormati, pihaknya menilai putusan tersebut tidak membatalkan perjanjian, kesepakatan damai, maupun pencabutan laporan polisi. Karena itu, Rizal mempertanyakan dasar hukum kelanjutan penyidikan atas laporan yang telah dicabut. 

“Kami berharap Polda Kalbar menindaklanjuti laporan dugaan keterangan palsu, dan pemalsuan surat kuasa yang digunakan dalam persidangan. Semua laporan ini sudah masuk dan sedang diproses,” kata Rizal.

Seperti diketahui, laporan balik ke kepolisian tersebut muncul dalam rangkaian perkara praperadilan yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri Pontianak pada 17 November 2025. Dalam putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk itu, hakim membatalkan SP3 kasus dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya senilai Rp2,58 miliar.

Pengadilan menilai penghentian penyidikan berbasis RJ yang diterbitkan Polda Kalbar dinyatakan cacat formil karena perdamaian tidak melibatkan pihak yang dinilai sebagai korban sah. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sekaligus mengaktifkan kembali status tersangka terhadap Muda Mahendrawan, mantan Bupati Kubu Raya dan Uray Wisata, mantan Direktur PDAM Kubu Raya, sebagaimana tertuang dalam surat ketetapan tersangka tertanggal 14 Agustus 2024.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum korban dari SWAN Lawfirm, Zahid Johar Awal, juga membantah klaim bahwa perkara telah selesai. Ia menegaskan bahwa pasca-pembatalan SP3, berkas perkara kembali berada pada tahap penyidikan di Polda Kalbar, meskipun hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Harapan dari kami dan korban, tentunya mohon atensinya, buat Polda Kalbar, penyidik dalam menangani kasus ini dan diprioritaskan, karena ini perkara sudah lama, perjuangannya seperti ini. Kami harap bisa cepat, perkara ini bisa cepat P21 dan bisa memasuki tahap persidangan,” ungkap Zahid kepada awak media, Jumat (19/12).(bar)

 

Editor : Hanif
#pemalsuan surat #Laporan #surat kuasa #praperadilan #pasca #PDAM Kubu Raya #putusan