PONTIANAK POST – Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali mengajukan usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 kepada Gubernur Bali Wayan Koster. UMP Bali 2026 diusulkan naik sebesar 6,67 persen.
Kenaikan upah tersebut setara sekitar Rp199.870. Namun, besaran kenaikan ini masih dinilai belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di Bali, mengingat biaya hidup di Pulau Dewata yang relatif tinggi. Berikut sejumlah fakta terkait usulan UMP Bali 2026.
Keputusan Berdasarkan Kesepakatan Bersama
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
”Kurang lebih naik Rp199.870. Artinya ini hasil diskusi bahwa daerah diberikan kesempatan untuk menentukan menggunakan ring alpha tapi sebenarnya tantangan di Bali ada di pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mengendalikan inflasi, ini yang menjadi pandangan,” kata Ida Bagus Setiawan seperti dilansir Antara.
Kenaikan UMP Bali 2026
Jika disetujui Gubernur Bali, usulan kenaikan UMP 2026 ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMP dari tahun 2024 ke 2025 yang berada di angka 6,5 persen. Adapun UMP Bali 2025 tercatat sebesar Rp2.996.560, sehingga dengan kenaikan 6,67 persen, UMP Bali 2026 diusulkan menjadi Rp3.196.430.
Solusi yang Dinilai Paling Realistis
Kepala Disnaker ESDM Bali mengakui, kenaikan UMP tersebut merupakan solusi paling realistis untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak. Meski demikian, ia tidak menampik bahwa besaran tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar kebutuhan hidup layak pekerja di Bali.
”Kalau faktanya dengan komponen biaya hidup layak kan masih jauh, ini tantangan bersama sebenarnya, peran pemerintah tentu mendorong pertumbuhan ekonomi rata di semua kabupaten/kota tidak hanya terpusat di ibu kota,” ujar Setiawan.
Selain UMP, Dewan Pengupahan Bali juga menyepakati pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi sektor usaha yang memberikan dampak ekonomi terbesar. Untuk Bali, UMSP ditetapkan pada sektor pariwisata, khususnya jasa akomodasi serta penyediaan makan dan minum.
Pekerja di sektor tersebut akan menerima upah lebih tinggi dibandingkan UMP Bali, dengan tambahan sekitar Rp50 ribu dari UMP yang berlaku. (*)
Editor : Miftahul Khair