PONTIANAK POST - Hanya dua pekan setelah dideportasi lewat Bandara Ngurah Rai, Bali, Bonnie Blue berulah lagi. Sebuah video yang beredar di berbagai platform memperlihatkan bintang porno asal Inggris tersebut beraksi di trotoar depan KBRI London mengenakan busana dengan bendera Merah Putih terpasang di bagian belakang roknya.
Ia menyebut, kedatangannya ke KBRI hanya untuk “membayar denda” sebesar GBP 8,50 (sekitar Rp 200 ribu), sambil melontarkan komentar yang dianggap merendahkan nilai budaya Indonesia. “Katanya saya tidak menghormati budaya Bali, tapi itu tidak seberapa dibandingkan apa yang akan diperlihatkan orang-orang ini,” ucap perempuan bernama asli Tia Emma Billinger dalam video tersebut seperti dikutip dari JawaPos.com, sembari berjalan di antara sejumlah pria yang mengelilinginya.
Mengutip Radar Bali Grup Jawa Pos, pada 12 Desember Blue bersama tiga warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen “Bonnie Blue” dideportasi setelah terbukti melanggar aturan lalu lintas sekaligus menyalahgunakan izin tinggal. Kasus ini bermula dari aktivitas Blue bersama belasan pria WNA lain yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Pada 4 Desember, mereka diamankan Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, bersama sejumlah WNA lain atas dugaan pembuatan konten pornografi.
Namun, menurut polisi, hasil pemeriksaan forensik terhadap gawai para terduga menunjukkan kalau video yang ditemukan bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan. Polisi menyatakan, unsur pidana tidak terpenuhi sehingga kasus pornografi tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan Bonnie Blue’s Bangbus untuk berkeliling Bali demi kepentingan pembuatan konten. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan dan melanggar ketertiban lalu lintas.
Untuk tindak pidana ringan (tipiring) berupa pelanggaran lalu lintas, perempuan 26 tahun itu dijatuhi denda Rp 200 ribu. Adapun untuk penyalahgunaan izin tinggal, dia ditangkal masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
“Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan resmi yang diterima Jawa Pos kemarin (23/12).
Kritik dari Rival
Sekitar sepekan lalu, Annie Knight, juga seorang bintang konten dewasa yang menjual produknya di OnlyFans, menyayangkan bisa lepasnya Blue dari jerat hukuman berat di Bali. Menurutnya, Blue layak dihukum lebih berat.
“Dia bisa bebas dengan hanya membayar denda USD 20 itu gila,” kata Knight kepada Daily Mail (17/12).
Knight dan Blue memang dikenal bermusuhan. Namun, Knight menggarisbawahi bahwa bukannya dia ingin melihat rivalnya itu dipenjara, tetapi yang dilakukan Blue menunjukkan kalau dia tak menghormati budaya dan hukum Indonesia.
“Perbuatannya menciptakan preseden berbahaya,” kata perempuan asal Melbourne itu kepada Daily Mail (17/12).
Yang dia maksud dengan preseden, dengan Blue terus melecehkan budaya dan hukum Indonesia tetapi kemudian dihukum sangat ringan, bakal menciptakan kesan seolah-olah semua orang bisa ke Bali dan bebas melanggar aturan. “Dan kemudian bisa melenggang,” tuturnya. (bry/jpc/ttg)
Editor : Hanif