Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

UMP 2026 Picu Gejolak,: Pengusaha Terbebani, Buruh akan Demo Besar-besaran

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 28 Desember 2025 | 20:44 WIB

 

Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP

 

PONTIANAK POST – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang diumumkan serentak pada 24 Desember memicu polemik nasional.

Pemerintah menegaskan UMP merupakan batas upah minimum yang dihitung berdasarkan formula resmi, namun serikat buruh menilai kebijakan tersebut belum mencerminkan kebutuhan hidup layak, khususnya di DKI Jakarta.

Ketegangan ini berujung pada rencana aksi besar-besaran buruh di Istana Negara dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa UMP 2026 telah dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, besaran UMP ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks tertentu yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

“UMP itu adalah upah minimum yang besarannya sudah diputuskan. Ada formulasinya, yaitu inflasi plus indeks dikali pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (26/12).

Airlangga menekankan, UMP berfungsi sebagai standar minimal. Pemerintah, kata dia, justru mendorong pengusaha menerapkan pengupahan berbasis produktivitas atau sektoral agar pekerja berpeluang memperoleh upah di atas UMP.

“Karena ini standar minimal, kami berharap pengusaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Dengan begitu, upah bisa lebih tinggi dari UMP,” ujarnya, seraya mencontohkan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang rata-rata sudah menerapkan upah di atas UMP.

 

UMP DKI Jakarta Jadi Sorotan Utama

Di tengah penjelasan pemerintah, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 justru menjadi pusat kritik. UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.729.876, naik Rp333.115 dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi yang tertinggi secara nasional. Namun, angka tersebut dinilai belum mencerminkan realitas biaya hidup di ibu kota.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai penetapan tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan upah minimum di daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta.

Ia menyoroti ironi ketimpangan upah di pusat bisnis nasional. Menurutnya, pekerja di kantor-kantor pusat perbankan dan perusahaan multinasional di kawasan Sudirman dan Kuningan berpotensi menerima upah minimum yang lebih rendah dibandingkan buruh manufaktur di Karawang.

“Apakah masuk akal perusahaan-perusahaan besar di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan buruh pabrik panci di Karawang?” kata Said Iqbal.

KSPI juga merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta mencapai Rp5,89 juta per bulan. Dengan UMP Rp5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp160 ribu yang harus ditanggung buruh setiap bulan.

 

Unjuk Rasa dan Gugatan Hukum

Merespons kebijakan tersebut, puluhan ribu buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh memastikan akan menggelar aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2025. Aksi akan dipusatkan di Istana Negara, Jakarta.

Rangkaian aksi dimulai dengan unjuk rasa sekitar 1.000 buruh di kawasan Patung Kuda pada 29 Desember, dilanjutkan aksi puncak pada 30 Desember yang melibatkan sedikitnya 10.000 buruh. KSPI juga merencanakan konvoi ribuan sepeda motor dari Jawa Barat menuju Jakarta.

Selain turun ke jalan, KSPI secara resmi menggugat penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat ke PTUN.

Buruh mengancam akan memperluas aksi secara nasional pada Januari dan Februari 2026 jika tuntutan mereka tidak direspons.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah tudingan bahwa penetapan UMP dilakukan sepihak. Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.

“Penetapan UMP ini sudah sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75,” ujar Chico.

Ia menambahkan, UMP 2026 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Untuk menekan dampak inflasi, Pemprov DKI menyiapkan sejumlah program pendukung, antara lain subsidi transportasi, layanan kesehatan, pangan murah, serta bantuan air minum melalui PAM Jaya. Program bantuan sosial dan jaminan BPJS juga disebut akan diperkuat.

 

UMP Baru Tekan Industri

Sementara buruh menilai UMP masih kurang layak, kalangan pengusaha justru menilai kebijakan pengupahan 2026 berpotensi menekan industri, khususnya sektor padat karya.

Kenaikan UMP mengacu pada formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa 0,5–0,9. Asosiasi pengusaha sebelumnya mengusulkan alfa yang lebih rendah, yakni 0,1–0,5, dengan pendekatan kontekstual sesuai kondisi daerah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menegaskan, banyak sektor industri masih menghadapi tekanan berat.

Data kuartal III 2025 menunjukkan industri tekstil dan pakaian jadi hanya tumbuh 0,93 persen, alas kaki terkontraksi 0,25 persen, furnitur minus 4,34 persen, karet dan plastik minus 3,2 persen, bahkan sektor otomotif terkontraksi hingga 10 persen per Oktober 2025.

“Kebijakan pengupahan perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional agar selaras dengan kemampuan dunia usaha dan kondisi ketenagakerjaan di daerah,” ujar Shinta. 

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot. Ia menyoroti ketimpangan antara pertumbuhan produktivitas tenaga kerja yang hanya 1,5–2 persen per tahun dengan kenaikan upah minimum yang berada di kisaran 6,5–10 persen.

“Ketidakseimbangan ini berisiko menekan iklim investasi dan menghambat penciptaan lapangan kerja formal,” ujarnya.

Sejumlah asosiasi industri padat karya, termasuk garmen, tekstil, alas kaki, dan makanan-minuman, juga meminta pemerintah daerah menahan penetapan upah minimum sektoral.

Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban biaya secara tidak proporsional dan memicu pemutusan hubungan kerja jika tidak disertai mitigasi.

Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto mendorong pemerintah daerah agar tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi industri garmen dan tekstil.

”Kebijakan upah sektoral berpotensi menambah beban biaya secara tidak proporsional dan semakin menekan daya saing industri padat karya yang saat ini menghadapi tantangan berat, baik dari sisi biaya berusaha, tekanan impor, maupun dinamika perdagangan global,” ujarnya.

Senada, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Harijanto mengingatkan bahwa kenaikan upah yang tidak sejalan dengan produktivitas dapat memicu tekanan biaya dan berdampak pada efisiensi tenaga kerja.

Ia menekankan pentingnya mitigasi dan pembinaan bagi perusahaan dengan keterbatasan kemampuan agar kebijakan tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menyoroti tantangan domestik dan global yang masih membayangi sektor padat karya, mulai dari lemahnya daya beli, tingginya biaya operasional, hingga ketidakpastian perdagangan internasional.

”Kondisi tersebut membuat industri sangat sensitif terhadap tambahan biaya, termasuk kenaikan upah yang tidak proporsional,” tegasnya.

 

Ojol Minta Gaji UMP

Di sisi lain, polemik UMP juga merembet ke sektor transportasi daring. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut perusahaan aplikasi memberikan gaji tetap bulanan setara UMP kepada pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena itu, menurutnya, pengemudi berhak atas upah minimum dan hak normatif lainnya.

SPAI juga mengkritik penetapan UMP Jakarta yang dinilai masih jauh dari layak. Lily menyebut perhitungan UMP seharusnya memasukkan standar KHL yang menurut SPAI mencapai sekitar Rp6,3 juta per bulan.

 

Peta UMP Nasional 2026

Dari 28 provinsi yang telah menetapkan UMP 2026, DKI Jakarta menempati posisi tertinggi dengan Rp5,73 juta.

Di bawahnya, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Sumatera Selatan berada di kisaran Rp4 juta. Sementara itu, UMP terendah tercatat di Jawa Barat sebesar Rp2.317.601, disusul Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

UMP Kalimantan Barat pada 2026 sendiri ditetapkan Rp3.054.552 atau naik Rp176.266 dari tahun ini. Sementara untuk  Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 sebesar Rp3.205.220 per bulan atau meningkat 5,96 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebesar Rp3.024.820.

Data sampai dengan 25 Desember menyebutkan, masih ada beberapa provinsi yang belum menetapkan UMP-nya. Diantaranya adalah provinsi Aceh. ’’Kita sama-sama paham kondisi di Aceh,’’ kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri.

Mencermati kondisi di Aceh yang sebagian daerahnya tersapu banjir bandang, kemungkinan menggunakan patokan UMP 2025. Untuk diketahui, pada 2024 lalu, Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.685.615 per bulan. Sesuai dengan regulasi, penetapan UMP dalam kondisi normal ditunggu sampai 24 Desember. Tetapi pemerintah bersedia memperpanjang sampai dengan akhir bulan ini. (agf/wan/oni/(jpc)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#protes #UMP #Pengusaha #buruh