PONTIANAK POST – Pemerintah memastikan tengah menyiapkan serangkaian kebijakan pemulihan ekonomi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Langkah utama yang dilakukan saat ini adalah inventarisasi dan pemetaan UMKM terdampak, yang akan menjadi dasar pemberian relaksasi utang, restrukturisasi kredit, hingga fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 0 persen mulai 2026.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mengatakan pendataan UMKM terdampak bencana masih berlangsung dan ditargetkan rampung pada Maret 2026.
Menurutnya, fase awal penanganan difokuskan pada pemetaan agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.
“Fase pertama ini adalah pemetaan dan inventarisasi. Kita petakan mana UMKM yang benar-benar terdampak bencana dan tingkat dampaknya seperti apa,” kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (26/12).
Ia menjelaskan, UMKM akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kerusakan usaha dan kemampuan bertahan pascabencana.
Dari hasil pemetaan tersebut, pemerintah akan menentukan bentuk intervensi yang sesuai, mulai dari relaksasi pembayaran kredit hingga penghapusan utang dalam kondisi tertentu.
“Salah satu solusi yang disiapkan adalah relaksasi bagi UMKM yang memiliki pinjaman di perbankan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, ada opsi penghapusan utang. Tetapi semua harus dipetakan terlebih dahulu,” ujar Maman.
KUR Bunga 0 Persen dan Moratorium Kredit
Sejalan dengan upaya tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah mempercepat penyaluran KUR untuk pemulihan UMKM di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemerintah memberikan stimulus berupa KUR bunga 0 persen bagi debitur baru yang terdampak bencana.
“KUR bagi debitur baru yang terdampak bencana diberlakukan bunga 0 persen mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026,” kata Airlangga.
Kebijakan tersebut bersifat bertahap. Suku bunga KUR akan naik menjadi 3 persen sepanjang 2027, lalu kembali ke skema normal sebesar 6 persen pada 2028. Selain itu, pemerintah juga menetapkan moratorium pembayaran bunga dan cicilan bagi seluruh debitur KUR UMKM di tiga provinsi terdampak.
“Seluruh KUR UMKM di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat dimoratoriumkan pembayaran bunga maupun cicilannya,” tegas Airlangga.
Ia menambahkan, restrukturisasi kredit dilakukan tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan melalui penghitungan ulang subsidi bunga yang telah tersedia.
Skema restrukturisasi ini dirancang jangka panjang dan tidak terbatas hanya pada satu tahun anggaran.
OJK Berlakukan Perlakuan Khusus
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada 10 Desember, setelah asesmen menunjukkan dampak bencana signifikan terhadap perekonomian daerah dan kemampuan bayar debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik terhadap sektor keuangan sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah.
Perlakuan khusus ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Dalam aturan tersebut, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan hingga plafon Rp10 miliar dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar), serta menetapkan status lancar bagi kredit yang direstrukturisasi.
“Restrukturisasi dapat dilakukan atas kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana,” ujar Mahendra.
Dengan kombinasi inventarisasi UMKM, relaksasi dan restrukturisasi kredit, moratorium cicilan, serta KUR bunga 0 persen, pemerintah berharap pemulihan ekonomi pelaku UMKM di Sumatera dapat berlangsung lebih cepat dan berkelanjutan pascabencana. (jpc)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro