Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Alexius Akim Kecam Penembakan Empat Warga di Areal Perkebunan, Hukum Harus Dijadikan Panglima

Aristono Edi Kiswantoro • Senin, 29 Desember 2025 | 18:30 WIB
Alexius Akim
Alexius Akim

 

PONTIANAK POST - Insiden penembakan terhadap empat warga Dayak di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Maju Aneka Sawit (MAS) di Kalimantan Tengah menuai komentar dari organisasi masyarakat adat lintas daerah, termasuk Kalimantan Barat.

Peristiwa yang terjadi di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada 22 Desember 2025 itu dinilai sebagai bentuk kekerasan berlebihan terhadap warga sipil dan berpotensi memperuncing konflik antara perusahaan dan masyarakat adat.

Empat korban penembakan masing-masing berinisial F. (18), I.S. (45), J. (42), dan A.M. (48). Salah satu korban, F., dilaporkan mengalami luka tembak di bagian bawah ketiak dan telah menjalani perawatan medis.

Berdasarkan keterangan warga di lapangan, penembakan diduga dilakukan oleh oknum aparat Brimob yang sedang menjalankan tugas pengamanan di area perkebunan perusahaan.

Ketua Umum Borneo Harapan Nusantara (BHN) Kalimantan Barat, Dr. Drs. Alexius Akim, M.M., mengecam keras penembakan terhadap warga sipil yang dinilainya sebagai tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Ia menegaskan, penggunaan senjata api terhadap masyarakat, terlebih masyarakat adat, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan keadilan.

Menurut Akim, para korban bukan pelaku kejahatan berat yang dapat dijustifikasi dengan pendekatan represif.

Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang adil dan beradab, bukan melalui kekerasan bersenjata.

Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Konflik yang kerap terjadi di wilayah perkebunan, khususnya yang melibatkan masyarakat adat, seharusnya diselesaikan melalui pendekatan hukum, dialog, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

“Masyarakat Dayak sebagai masyarakat adat memiliki hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat. Negara tidak boleh kalah oleh cara-cara kekerasan. Hukum harus menjadi panglima, bukan senjata,” tegasnya.

Atas insiden tersebut, BHN Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penembakan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Organisasi itu juga meminta agar para korban dan keluarganya memperoleh keadilan serta perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Alexius berharap peristiwa ini menjadi perhatian serius seluruh pihak. pemerintah, aparat penegak hukum, dan perusahaan, serta menjadi momentum perbaikan pola penanganan konflik antara korporasi dan masyarakat adat dengan mengedepankan dialog, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal di Kalimantan. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#korban #penembakan #kotawaring timur #PT MAS #alexius akim #dayak