PONTIANAK POST – Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025.
Rekrutmen ini dapat memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tersebut.
Berdasarkan pengumuman nomor: SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 Kementerian HAM membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Melansir dari instagram resmi KemenHam, pengumuman seleksi dimulai dari tanggal 31 Desember 2025 - 14 Januari 2026.
Baca Juga: Tips Lolos CPNS 2026: Ini Strategi Jitu, Tahapan, Materi Tes, dan Strategi Belajar
Penempatan Kerja
Adapun unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan adalah sebagai berikut:
1. Unit Pusat:
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia
- Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia
- Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Hak Asasi Manusia
2. Kantor Wilayah Kementrian Hak Asasi Manusia: 38 Wilayah Kerja
Ketentuan Umum Rekrutmen
Dalam surat pengumuman itu dijelaskan seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan Calon PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 tidak dipungut biaya.
Kelulusan Pelamar sepenuhnya merupakan prestasi pelamar sendiri.
Panitia tidak bertanggung jawab atas pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, yang merupakan tindakan penipuan.
Pelamar dilarang memberikan atau menerima sesuatu dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada setiap tahapan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025.
Apabila ditemukan pelanggaran, dinyatakan gugur, dan tidak diperkenankan melamar/mendaftar pada penerimaan ASN di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia.
Keputusan Panitia bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat, tegas dalam pengumuman tersebut.
Para pelamar dapat mengakses informasi lebih lengkap di laman ini. (*)
Editor : Miftahul Khair