PONTIANAK POST - Momentum pemberlakuan dua undang-undang tersebut ditegaskan pemerintah sebagai penanda berakhirnya lebih dari satu abad ketergantungan Indonesia pada hukum pidana kolonial. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemberlakuan KUHP-KUHAP baru sebagai titik balik sejarah hukum nasional.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (2/1).
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional ini merupakan puncak dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie 1918 dinilai tak lagi relevan dengan dinamika masyarakat modern karena cenderung represif, menitikberatkan pidana penjara, serta minim ruang bagi keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.
Sementara itu, KUHAP lama, produk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 era Orde Baru, dipandang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip HAM yang berkembang pasca-amandemen UUD 1945. Dalam kerangka baru ini, pendekatan hukum pidana mengalami pergeseran mendasar. Pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan diarahkan pada pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku.
Prinsip restoratif menjadi fondasi KUHP nasional, tercermin dari perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Pemerintah juga menekankan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika sebagai upaya menekan kelebihan kapasitas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Selain mengubah orientasi pemidanaan, KUHP nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Ketentuan sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk membatasi intervensi negara ke ranah privat.
Menurut Yusril, perumusan ini dimaksudkan menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan individu dan kepentingan ketertiban umum, sekaligus memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional.
Di sisi prosedural, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Pemerintah menyiapkan puluhan aturan turunan, sedikitnya 25 Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden. untuk mengawal masa transisi.
Pengawasan terhadap kewenangan penyidik diperketat, termasuk melalui penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan, penguatan hak korban dan saksi, serta pengaturan mekanisme restitusi dan kompensasi. Prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital diharapkan mendorong efisiensi peradilan pidana.
Publik Khawatir
Namun, perubahan normatif tersebut tidak serta-merta menutup ruang kekhawatiran publik. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan akan mengawasi ketat penerapan KUHP dan KUHAP baru, khususnya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsim menyatakan pengawasan itu merupakan bagian dari mandat Kompolnas untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum pidana. “Pengawasan Kompolnas untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum pidana oleh Polri dengan KUHP dan KUHAP baru,” katanya.
Kompolnas memberi perhatian khusus pada sejumlah pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan tafsir berlebihan di lapangan. Salah satunya adalah Pasal 256 KUHP yang mengatur sanksi bagi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat berwenang dan dinilai mengganggu ketertiban umum.
Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Yusuf menegaskan ketentuan semacam ini akan dipantau secara ketat karena selama ini menjadi salah satu kekhawatiran utama masyarakat sipil.
Sejumlah kalangan juga mengaku waswas, karena menilai regulasi baru ini memiliki celah. Di antaranya, aturan baru ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang dalam praktik penegakan hukum. Selain itu, juga ada potensi munculnya pasal karet.
Hal itu diungkapkan oleh dosen sekaligus pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Sigid Riyanto. Dia menyebut bahwa kekhawatiran itu memang sudah muncul di publik. Menurutnya, hal itu merupakan sebuah kewajaran. ”Setiap perubahan hukum harus disikapi dengan kewaspadaan dan kesiapan bersama,” katanya.
Terkait kekhawatiran adanya penyalahgunaan kewenangan, Sigid menjelaskan bahwa penegakan hukum dipengaruhi oleh tiga faktor utama. Yakni legal substance, legal structure, dan legal culture.
Menurutnya, kualitas sumber daya manusia (SDM), terutama dari sisi moralitas, menjadi faktor yang sangat menentukan. ”Saya kira SDM dari sisi moral lebih penting karena hukum sebaik apa pun kalau dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki dedikasi secara hukum tidak ada gunanya,” ungkapnya.
Menanggapi potensi terjadinya pasal karet dalam KUHAP baru, Sigid menegaskan, hukum pidana pada dasarnya mengatur batasan perbuatan yang boleh dan dilarang.
Ia menekankan pentingnya hak warga negara untuk membela diri jika merasa dirugikan oleh penerapan hukum. ”Kalau tidak sesuai dengan aturan hukum, kita punya hak untuk mempertahankan, supaya hak kita itu tetap dihitung,” katanya. Kalaupun nanti dalam praktiknya berbeda dengan teori, para penegak hukum diharapkan tidak mengabdi kepada penguasa, tetapi mengabdi untuk kepentingan negara.
Terkait kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana, Sigid menilai penerapan asas diferensiasi fungsional dalam KUHAP sudah tepat. Melalui pembagian kewenangan yang jelas, diharapkan tidak terjadi penumpukan kekuasaan pada satu lembaga penegak hukum. ”Jangan sampai ada suatu lembaga yang otoritasnya itu banyak sekali. Nah, agar tidak terjadi hal tersebut, masing-masing lembaga ditempatkan sesuai dengan kewenangan dari lembaga-lembaga masing-masing,” tuturnya.
Sigid menegaskan, respons kritis masyarakat terhadap KUHAP baru merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati. Ia menilai ruang diskusi publik perlu tetap dibuka agar kritik dan masukan dapat tersampaikan secara konstruktif, tanpa menegasikan kerja pembentuk undang-undang.
Dia menyebut bahwa tiap produk hukum sulit untuk memuaskan semua pihak. Karena itu, sikap yang tepat adalah tetap mengikuti mekanisme hukum yang ada sambil terus mengawal implementasinya melalui kritik yang proporsional.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan bahwa implementasi kerja sosial tidak bisa direalisasikan meski KUHP dan KUHAP terbaru sudah berlaku. Salah satu faktornya karena persoalan aturan teknis. ”Secara prosedur belum ada peraturan pemerintah (PP) terkait pidana kerja sosial,” katanya.
Dia menyebut, seluruh lembaga penegak hukum mulai dari MA, kejaksaan, hingga kepolisian masih harus menunggu aturan lebih teknis. Selain itu, kata Isnur, saat ini jumlah petugas di lapas maupun bapas di Indonesia masih terbatas. Sehingga, tidak mungkin petugas bapas mengasesmen semua terpidana dengan hukuman kurang dari lima tahun atau maksimal vonis 6 bulan dalam waktu singkat.
”Jadi bukan hanya menyoal vonis hakim, aturan baru ini diselesaikan dulu prosedurnya. APH di daerah itu pasti kebingungan dengan perubahan KUHP-KUHAP tanpa jeda. Apalagi butuh asesmen panjang untuk memastikan sanksi kerja sosial,” ucapnya.
Penegak Hukum Sudah Berlakukan
Di internal aparat penegak hukum, kesiapan implementasi menjadi sorotan. Polri memastikan seluruh jajarannya telah memedomani panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan panduan tersebut telah disusun Bareskrim Polri dan ditandatangani Kepala Bareskrim.
Sejak pukul 00.01 WIB, 2 Januari 2026, seluruh fungsi penegakan hukum Polri, mulai dari Bareskrim, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipidkor hingga Densus 88, secara resmi menerapkan pedoman baru itu dalam setiap proses hukum.
Kesiapan serupa disampaikan Kejaksaan RI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan institusinya siap melaksanakan KUHP dan KUHAP nasional. Secara kelembagaan, Kejaksaan telah menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polri, pemerintah daerah, dan Mahkamah Agung.
Di tingkat teknis, jaksa telah dibekali peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis, diskusi kelompok terarah, dan pelatihan kolaboratif. Penyesuaian SOP, pedoman, dan petunjuk teknis juga dilakukan untuk memastikan keseragaman penanganan perkara di seluruh Indonesia.
Perubahan paling konkret di sektor pemasyarakatan adalah penerapan pidana kerja sosial. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan jajarannya siap melaksanakan sanksi tersebut. Koordinasi telah dilakukan dengan para kepala lapas dan rutan serta pemerintah daerah untuk menyiapkan alternatif lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang akan dijalankan terpidana. Pemerintah juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung guna memastikan kesiapan penerapan pidana kerja sosial dalam putusan pengadilan.
Dari parlemen, pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional disambut sebagai tonggak reformasi hukum. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut momentum ini sebagai akhir dari ketergantungan Indonesia pada produk hukum kolonial dan Orde Baru.
Ia menilai keberhasilan pembaruan tersebut sebagai buah perjuangan panjang hampir tiga dekade reformasi. Menurutnya, arah penegakan hukum kini bergeser dari aparatus represif kekuasaan menjadi instrumen rakyat dalam mencari keadilan substantif, dengan penguatan prinsip HAM dan due process of law.
Meski demikian, pemerintah menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP nasional tidak bersifat surut. Prinsip non-retroaktif tetap berlaku: seluruh perkara pidana sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses dengan ketentuan lama, sementara perkara setelah tanggal tersebut tunduk pada rezim hukum baru.
Menteri Yusril menekankan, pemberlakuan ini bukan titik akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah, katanya, terbuka terhadap masukan masyarakat sipil agar sistem hukum pidana yang baru benar-benar adil, manusiawi, dan berdaulat dalam praktik.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP nasional, Indonesia memasuki fase krusial penegakan hukum. Menurutnya, keberhasilan reformasi ini tidak hanya ditentukan oleh norma di atas kertas, tetapi oleh konsistensi implementasi, pengawasan aparat, serta kemampuan negara menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak warga negara. (jpc)
Editor : Hanif