Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KUHP Baru Berlaku 2026, Pakar Hukum Universitas Brawijaya Serukan Sarjana Hukum Wajib Pelajari

Khoiril Arif Ya'qob • Sabtu, 3 Januari 2026 | 16:30 WIB
Ilustrasi KUHP.
Ilustrasi KUHP.

PONTIANAK POST - Pakar hukum Universitas Brawijaya, Sam Ardi menanggapi soal pengesahan undang-undang yang berlaku jumat, 2 januari 2026.

Dalam unggahannya di platform X, ia mengajak seluruh sarjana hukum khususnya anak pidana untuk mempelajari undang-undang baru.

"Kepada seluruh sarjana hukum, khususnya anak pidana, diwajibkan mempelajari perundang-undangan tentang hukum pidana yang berlaku mulai hari ini 2 Januari 2026," tulis Sam Ardi di Platform C pada Jumat (2/1/2026).

Ajak Sarjana Hukum Pelajari UU Baru

Terdapat tiga Undang-undang baru yang harus dipelajari, ungkap Akademisi Universitas Brawijaya itu.

- UU 1/2023 Tentang KUHP

- UU 20/2025 Tentang KUHAP

- UU 1/2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Sebelum undang-undang baru diresmikan, pakar hukum Brawijaya juga mengajak sarjana hukum, khususnya pidana untuk mempelajarinya terlebih dulu.

“Adalah pekerjaan rumah yang besar dan cukup melelahkan bagi setiap sarjana hukum, khususnya orang pidana, karena besok jum’at keramat ketiganya akan berlaku,” lanjutnya.

Kritisi KUHP Baru

Pada unggahan sebelumnya, di hari yang sama pada Jumat (2/1/2026), Sam Ardi mengkritisi penyesuaian pidana yang diunggah ke JDIH Setneg.

"Pelajari yang bisa dipelajari sambil nunggu UU 1/2026 Tentang Penyesuaian Pidana diunggah ke JDIH Setneg yang hingga jam 16.16 WIB sore ini ga jelas," tulis Sam Ardi.

Lebih lanjut, akademisi Brawijaya itu mengungkapkan beberapa masalah yang disusun di naskah akademik.

Ada 3 masalah pada KUHP Nasional sehingga UU 1/2026 disusun di NA, yaitu:

1. Kesalahan Teknis Format Penulisan (Typo dan Kekeliruan Teknik Penulisan)

2. Ketentuan Pidana Minimum Khusus dan Kumulatif selain Tindak Pidana Khusus

3. Perbaikan Substansi

Editor : Miftahul Khair
#Kitab Undang Undang Hukum Pidana #universitas brawijaya #kuhp #Pakar Hukum