Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kemendikdasmen Keluarkan SE Penyelenggaraan Pembelajaran di wilayah Terdampak Bencana, Berikut Poin-poin dan Tujuannya

Khoiril Arif Ya'qob • Senin, 5 Januari 2026 | 15:15 WIB

Kemendikdasmen mengeluarkan SE untuk penerapan kegiatan belajar mengajar di wilayah terdampak bencana.
Kemendikdasmen mengeluarkan SE untuk penerapan kegiatan belajar mengajar di wilayah terdampak bencana.

PONTIANAK POST - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk daerah terdampak bencana.

SE Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana adalah bentuk respon dari Kemendikdasmen.

Kemendikdasmen mengupayakan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung, meski daerah tersebut terdampak bencana.

Baca Juga: Prabowo Terima Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra, Syaratkan Prosedur Resmi

Penerapan Kurikulum di Wilayah Terdampak

Merujuk pada SE tersebut, penerapan kurikulum tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku.

Boleh juga penerapan kurikulum disesuaikan dengan kondisi setempat alias menerapkan kurikulum mandiri.

Penyesuaian kurikulum mandiri minimal beresensi memuat materi terkait dukungan psikososial, kesehatan, keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, literasi dan numerasi.

Baca Juga: Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

Metode Pembelajaran

Menurut Kemendikdasmen, pembelajaran dapat dilakukan secara adaptif (menyesuaikan kondisi lingkungan, pen.)

Pembelajaran dilakukan dengan tatap muka terbatas, pembelajaran mandiri sesuai dengan kondisi murid dan satuan pendidikan.

Satuan pendidikan dapat mengoptimalkan pembelajaran sesuai dengan kondisi pasca bencana dan tersedianya sarana.

Baca Juga: 17 Ribu Pengungsi Banjir di Sumut Terserang ISPA, Dinkes Waspada KLB

Metode Penilaian Siswa

Penilaian atau asesmen siswa difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid, dilakukan dengan sederhana, baik penilaian formatif dan sumatif.

Satuan pendidikan tidak memiliki kewajiban menuntaskan seluruh capaian belajar dan kelulusan. Kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan oleh satuan Pendidikan diukur dengan Standar Nasional Pendidikan.

Ketentuan lebih lanjut penyelenggaraan pembelajaran dapat mengacu langsung pada petunjuk teknis pada satuan Pendidikan terdampak bencana.

Surat Edaran ini sudah resmi berlaku dan sudah bisa dilaksanakan. Ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. (*)

Editor : Miftahul Khair
#kegiatan belajar mengajar #kemendikdasmen #korban #surat edaran #siswa #bencana #Terdampak