PONTIANAK POST - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk daerah terdampak bencana.
SE Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana adalah bentuk respon dari Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen mengupayakan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung, meski daerah tersebut terdampak bencana.
Baca Juga: Prabowo Terima Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra, Syaratkan Prosedur Resmi
Penerapan Kurikulum di Wilayah Terdampak
Merujuk pada SE tersebut, penerapan kurikulum tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku.
Boleh juga penerapan kurikulum disesuaikan dengan kondisi setempat alias menerapkan kurikulum mandiri.
Penyesuaian kurikulum mandiri minimal beresensi memuat materi terkait dukungan psikososial, kesehatan, keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, literasi dan numerasi.
Metode Pembelajaran
Menurut Kemendikdasmen, pembelajaran dapat dilakukan secara adaptif (menyesuaikan kondisi lingkungan, pen.)
Pembelajaran dilakukan dengan tatap muka terbatas, pembelajaran mandiri sesuai dengan kondisi murid dan satuan pendidikan.
Satuan pendidikan dapat mengoptimalkan pembelajaran sesuai dengan kondisi pasca bencana dan tersedianya sarana.
Baca Juga: 17 Ribu Pengungsi Banjir di Sumut Terserang ISPA, Dinkes Waspada KLB
Metode Penilaian Siswa
Penilaian atau asesmen siswa difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid, dilakukan dengan sederhana, baik penilaian formatif dan sumatif.
Satuan pendidikan tidak memiliki kewajiban menuntaskan seluruh capaian belajar dan kelulusan. Kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan oleh satuan Pendidikan diukur dengan Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut penyelenggaraan pembelajaran dapat mengacu langsung pada petunjuk teknis pada satuan Pendidikan terdampak bencana.
Surat Edaran ini sudah resmi berlaku dan sudah bisa dilaksanakan. Ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. (*)
Editor : Miftahul Khair