PONTIANAK POST - Tak punya waktu mengantre di SATPAS untuk memperpanjang SIM? Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.
Meski prosesnya dilakukan dari rumah, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan administrasi tertentu.
Dokumen-dokumen ini wajib disiapkan sebelum mengajukan perpanjangan SIM.
Anda dapat melakukannya melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah Anda.
Untuk dapat melakukan perpanjangan Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Melansir dari laman web Digital Korlantas Polri, dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:
SIM lama Anda
E-KTP
Hasil RIKKES Jasmani
Hasil Tes Psikologi
Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
Sedangkan, biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500, untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.
Masa Berlaku SIM Untuk Melakukan Perpanjangan
Untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Namun, untuk menghindari antrian di SATPAS, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Terakhir, Perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri belum dapat dilakukan di luar Indonesia. (*)
Editor : Miftahul Khair