PONTIANAK POST - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib yang harus dimiliki bagi seorang pengendara motor, mobil, dan jenis lainnya.
Bagi orang yang tidak memiliki SIM saat berkendara akan dikenai pelanggaran lalu lintas.
Untuk melakukan perpanjangan, kini bisa dilaksanakan secara mandiri via online.
Bagaimana cara perpanjangan SIM secara online? Berikut langkah-langkah yang bisa anda ikuti.
Tata Cara Perpanjangan SIM Online
Melansir dari web Digital Korlantas Polri, berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profil di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti, E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
- Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Cara Pengambilan SIM
Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda tidak perlu datang ke SATPAS untuk melakukan perpanjangan SIM.
Anda dapat melakukannya melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah Anda. (*)
Editor : Miftahul Khair