PONTIANAK POST - Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang merupakan program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan bantuan tunai langsung (BLT) dalam mendorong daya beli agar tetap stabil untuk kalangan pekerja/buruh formal.
Memasuki bulan Januari 2026, banyak masyarakat yang bertanya kapan dan bagaimana cara mendapatkan Bantuan Subsidi Upah(BSU) tersebut.
Berikut Fakta terkait kapan BSU Cair, syarat penerima dan bagaimana mengeceknya
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Melansir dari situs https://bsu.kemnaker.go.id/ berikut syarat penerima BSU:
- Syarat Penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Juga: Kriteria Pekerja yang Mendapatkan BSU Oktober 2025, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
Cara Cek Penerima BSU
Program Bantuan Penerima dengan besaran Rp 300.000,- perbulan yang dibayarkan selama 2 bulan sekaligus ini.
Anda dapat mengecek penerima dengan beberapa langkah:
- Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukan Kode Keamanan (CAPTCHA)
- Klik 'Cek Status'
Kapan BSU 2026 Cair
Memasuki Januari 2026, informasi mengenai pencairan BSU belum ada keterangan resmi yang mengatakan bahwa BSU 2026 akan dicarikan.
Baik dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun BPJS Ketanagakerjaan belum ada keterangan resmi.
Pernyataan terakhir dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengenai BSU muncul pada juli 2025. Menganai BSU akan dicairkan bulan juli yang diberikan sekali. (*)
Editor : Miftahul Khair