PONTIANAK POST – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus menguat di level elite politik. Namun, arah politik ini berseberangan dengan sikap publik yang justru menunjukkan penolakan masif.Hasil survei dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkapkan bahwa suara dari elite-elite partai politik tentang wacana pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD nyatanya tak diamini atau tak sesuai dengan konstituennya.
Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, mengatakan bahwa mayoritas pemilih partai politik, baik yang berada di DPR maupun partai nonparlemen, menolak wacana perubahan sistem pilkada itu, termasuk Partai Golkar yang mengusung ide tersebut. "Apa yang disuarakan oleh pemimpin elite-elite partai itu ternyata belum diamini oleh grassroot atau pemilih-pemilih partai yang bersangkutan," kata Ardian di Kantor LSI Denny JA, Jakarta, Rabu (7/1).
Dia menyampaikan bahwa pemilih Partai Gerindra sebanyak 74,5 persen responden menolak wacana tersebut. Kemudian responden pemilih PDIP sebanyak 56,3 persen menolak, responden pemilih PKB sebanyak 67,5 persen menolak, dan responden pemilih Partai Golkar sebanyak 58,3 persen menolak.
Selanjutnya responden pemilih PKS sebanyak 57,5 persen menolak, responden pemilih PAN sebanyak 47,5 persen menolak, responden pemilih Partai Demokrat sebanyak 57,1 persen menolak, dan responden pemilih Partai NasDem sebanyak 95 persen menolak. "Jadi, terlihat dari sini secara mayoritas bahwa pemilih-pemilih partai yang elite-elitenya menyatakan setuju ternyata di grassroot atau di pemilih-pemilih partai mayoritas menyatakan tidak setuju," katanya.
Dari survei itu pula, dia menyampaikan bahwa hanya 53,3 persen publik percaya partai politik bekerja untuk kepentingan rakyat, sementara 39,3 persen menyatakan tak percaya.
"Partai politik adalah salah satu lembaga yang selalu terendah trust publiknya dibanding lembaga dan pilar demokrasi lainnya," kata Ardian.
Dia mengatakan survei itu dilakukan dengan metodologi multistage random sampling, seperti survei-survei biasanya. Adapun jumlah responden dalam survei itu, yakni 1.200 orang pada periode 19–20 Oktober 2025. Ardian menambahkan 1.200 responden itu bisa mewakili seluruh masyarakat Indonesia karena hasil survei-survei pemilu sebelumnya, survei yang dihasilkan dengan jumlah responden itu nyaris sama dengan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum.
Di tengah penolakan publik itu, peta sikap partai politik di parlemen menunjukkan kecenderungan berbeda. Dari beberapa perkembangan terbaru, dukungan terhadap Pilkada DPRD justru menguat, terutama dari partai-partai besar pendukung pemerintahan, meski sebagian memberikan syarat tertentu. Di luar partai politik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberi legitimasi normatif. Berdasarkan hasil Ijtima Ulama 2012, MUI memandang Pilkada melalui DPRD lebih maslahat karena dapat menekan politik uang, konflik horizontal, serta biaya demokrasi yang tinggi.
Hanya 1 Partai Menolak
Partai Gerindra menyatakan dukungan terbuka terhadap rencana Pilkada melalui DPRD. Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono menegaskan partainya mendukung pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, melalui mekanisme perwakilan di DPRD.
Gerindra menilai Pilkada DPRD lebih efisien dari sisi anggaran negara dan biaya politik. Anggaran Pilkada yang meningkat tajam, dari hampir Rp7 triliun pada 2015 menjadi lebih dari Rp37 triliun pada 2024, dinilai dapat dialihkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Selain itu, mekanisme DPRD disebut berpotensi menekan polarisasi dan konflik sosial di tingkat lokal.
Partai Golkar menjadi pengusung utama wacana ini. Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan kepala daerah kembali dipilih DPRD. Wakil Ketua Umum Golkar Idrus Marham menilai mekanisme tersebut sebagai pengejawantahan demokrasi Pancasila yang menekankan musyawarah dan perwakilan, sekaligus solusi atas mahalnya biaya politik dan maraknya politik uang.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga konsisten mendukung. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menilai Pilkada langsung sarat biaya tinggi, rawan kecurangan, serta belum melahirkan banyak kepala daerah yang kuat dan mandiri. PKB menyebut sikap ini telah mereka pegang sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Partai Demokrat menyatakan sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto. Demokrat menilai Pilkada DPRD sebagai opsi konstitusional yang sah dan patut dipertimbangkan demi efektivitas pemerintahan daerah, dengan catatan prosesnya tetap demokratis dan terbuka.
Partai NasDem melalui Ketua Fraksi DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan Pilkada DPRD memiliki pijakan konstitusional kuat dan selaras dengan sila keempat Pancasila. NasDem menilai demokrasi tidak boleh terjebak pada prosedur elektoral semata, tetapi harus mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan Pilkada melalui DPRD dengan sejumlah syarat. Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan PAN menyetujui pilkada tidak langsung asalkan seluruh partai politik bersepakat dan tidak menimbulkan pro-kontra tajam di masyarakat.
PAN menilai perubahan mekanisme Pilkada tidak boleh dimanfaatkan partai politik untuk kepentingan elektoral jangka pendek. Selain itu, PAN mempertimbangkan faktor stabilitas sosial, mengingat pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada kerap memicu demonstrasi besar secara nasional.
Secara konstitusional, PAN memandang Pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama sah. Merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi, PAN menilai frasa “dipilih secara demokratis” merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) di bawah kewenangan DPR dan pemerintah. PAN juga menilai Pilkada DPRD lebih efektif dan efisien biaya serta berpotensi menurunkan konflik berbasis SARA.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menentukan sikap. Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menegaskan bahwa Pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama sah secara konstitusi dan demokratis. PKS mendorong agar pembahasan mekanisme Pilkada dilakukan secara substansial dan prosedural melalui RUU di DPR dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Di sisi berseberangan, PDI Perjuangan (PDIP) menjadi partai parlemen yang paling tegas menolak wacana Pilkada melalui DPRD. PDIP menilai usulan tersebut sebagai kemunduran demokrasi dan berpotensi menghilangkan hak politik rakyat.
Politikus PDIP Guntur Romli menegaskan efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan dalih untuk merampas hak rakyat memilih pemimpinnya secara langsung. PDIP juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tahapan Pilkada hingga 2031, sehingga wacana perubahan mekanisme dinilai tidak mendesak.
Dengan Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat, NasDem, dan PAN berada di barisan pendukung, meski sebagian bersyarat, peta politik parlemen menunjukkan kecenderungan kuat ke arah Pilkada DPRD. Sementara itu, penolakan keras datang dari publik dan PDIP, dengan PKS masih berada di posisi menunggu. (jpc/ant)
Editor : Hanif