PONTIANAK POST – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pernyataan komika Pandji Pragiwaksono terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dijerat hukum pidana.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam bincang santai di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (7/1), menanggapi materi stand up comedy Pandji berjudul Mens Rea.
Mahfud, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menyebut guyonan Pandji tidak memenuhi unsur tindak pidana, termasuk pasal penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
“Orang bilang mengantuk, masa itu disebut menghina? Kalau pun dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Begini Respons KDM Soal Kritik Pandji di Mens Rea Soal Orang Sunda Senang Milih Artis
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden baru diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, materi komedi Pandji disampaikan dan ditayangkan pada Desember 2025, atau sebelum KUHP baru berlaku.
“Karena ketentuan itu baru berlaku tanggal 2 Januari, sedangkan Pandji menyampaikan materi soal wajah mengantuk itu pada bulan Desember,” jelas Mahfud.
Berdasarkan asas legalitas hukum pidana, Mahfud menegaskan tidak ada dasar hukum untuk menjerat Pandji. Ia bahkan menyatakan siap memberikan pembelaan apabila persoalan tersebut diproses secara hukum.
“Nggak akan dihukum, Mas Pandji. Tenang saja, nanti saya yang bela,” ucapnya.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono, Kunto Aji hingga Najwa Shihab Unggah Gambar Peringatan Darurat Garuda Biru
Sebelumnya, materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono berjudul Mens Rea menuai perdebatan di ruang publik. Salah satu bagian yang disorot adalah candaan yang menyinggung ekspresi wajah Wakil Presiden Gibran.
Sebagian kalangan menilai lelucon tersebut mengarah pada penghinaan fisik dan bernuansa kebencian. Namun, pandangan lain menyebut materi itu masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi dan sah sebagai bagian dari kritik melalui komedi. (*)
Editor : Miftahul Khair