Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yahya: PBNU Tak Akan Intervensi Kasus

Hanif PP • Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:29 WIB
Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas

PONTIANAK POST - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Sikap itu disampaikan langsung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di tengah menguatnya sorotan publik, menyusul penetapan status tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Yahya Cholil Staquf di Jakarta, Jumat (9/1). Ia juga menegaskan secara organisatoris PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.

Pernyataan itu muncul sehari setelah KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Status tersangka ditetapkan pada Kamis, 8 Januari 2026. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama pada era yang sama, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap Yaqut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” ujarnya singkat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji. Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex dilakukan pada 8 Januari 2026 dan surat pemberitahuan telah disampaikan kepada pihak terkait.

Dalam perkara ini, KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan delik kerugian keuangan negara. Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK. Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang dibutuhkan sebelum menyampaikan perhitungan final kerugian negara kepada publik.

KPK menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz pada Jumat ini. “Bukan hari ini ya,” ujar Budi. Namun, ia memastikan penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan pada waktu yang ditentukan kemudian sesuai kebutuhan penyidikan. “Tentunya, nanti kami akan lakukan,” katanya menekankan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan memulai penyidikan dan menyampaikan tengah berkomunikasi dengan BPK untuk menghitung potensi kerugian negara. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada tahap tersebut, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut resmi menjadi tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Sementara itu, dari pihak Yaqut, penasihat hukum Mellisa Anggraini menyatakan kliennya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut Yaqut bersikap kooperatif dan transparan sejak awal pemeriksaan dengan memenuhi seluruh panggilan dan prosedur hukum. “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa dalam keterangan yang diterima di Jakarta

Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara seimbang, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler. Temuan pansus ini kemudian memperkuat perhatian publik terhadap tata kelola kuota haji dan mendorong proses penegakan hukum oleh KPK. (ant/jpc)

Editor : Hanif
#korupsi kuota haji #gus alex #PBNU #kpk #tersangka #yaqut cholil qoumas