Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Rekrutmen KPI Pusat 2026–2029 Dibuka: Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Khoiril Arif Ya'qob • Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:30 WIB
Logo Komisi Penyiaran Indonesia.
Logo Komisi Penyiaran Indonesia.

PONTIANAK POST – Menjelang berakhirnya keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2023–2025, Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat membuka pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, selaku Ketua Panitia Seleksi menyatakan pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 sampai dengan 23 Januari 2026.

Melalui pengumuman Nomor: 01/Pansel.KPI/01/2026 tentang Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026–2029, panitia membuka pendaftaran sebagai berikut.

Persyaratan Umum

- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- Berpendidikan paling rendah sarjana

- Sehat jasmani dan rohani

- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

- Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran

- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa

- Bukan anggota legislatif atau yudikatif

- Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik

- Nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029

Persyaratan Khusus

- Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran

- Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara

- Memiliki pengalaman profesional minimal 8 (delapan) tahun di bidang terkait tugas-tugas yang relevan dengan Komisi Penyiaran Indonesia

- Tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

- Bersedia bekerja penuh waktu

- Tidak menjabat sebagai direksi, komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran

- Tidak memiliki benturan kepentingan

Tata Cara Pendaftaran

Pelamar dapat melakukan registrasi akun melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id dengan cara:

- Untuk melakukan pendaftaran, silakan klik menu Daftar Sekarang atau ke tautan berikut: https://seleksi.komdigi.go.id/auth/register

- Silakan isi data pelamar dengan lengkap dan tepat. Pastikan pelamar mengingat kata sandi yang telah diisi

- Cek email pelamar. Akan ada email berisi petunjuk untuk aktivasi pendaftaran

- Klik atau salin tautan aktivasi yang diterima melalui email, lalu buka pada peramban internet, kemudian masukkan email beserta kata sandi yang telah didaftarkan

- Setelah selesai, pelamar diharapkan mengisi identitas dan daftar riwayat hidup dengan akurat serta mengganti foto profil menggunakan foto formal

- Setelah mengisi daftar riwayat hidup dengan lengkap, pilih Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026–2029 pada seleksi yang tersedia

- Klik Daftar Sekarang

- Unggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan dan klik daftar seleksi.

Penyampaian dokumen kelengkapan administrasi dilakukan secara daring melalui situs https://seleksi.komdigi.go.id dengan mengunggah dokumen (pindai berwarna) sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) format PDF/JPG/JPEG

- Kartu Keluarga (KK) format PDF/JPG/JPEG

- Ijazah asli pendidikan terakhir format PDF/JPG/JPEG

- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 × 6 berlatar belakang merah format JPG/JPEG

- Surat keterangan sehat fisik, surat keterangan sehat mental, dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah format PDF/JPG/JPEG

- Surat pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran format PDF

- Daftar Riwayat Hidup (CV) sesuai lampiran format PDF

Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 sesuai lampiran format PDF (Lampiran 3), yang menyatakan bahwa pendaftar:

- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa

- Tidak menjabat sebagai direksi, komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran

- Bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik jika terpilih sebagai Anggota KPI Pusat

- Bersedia bekerja penuh waktu

- Bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPI Pusat apabila di kemudian hari melakukan tindakan indisipliner

- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara pada saat dilantik

- Bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar

- Pakta integritas bermeterai Rp10.000 sesuai lampiran format PDF

Formulir lampiran dan informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id. (*)

Editor : Miftahul Khair
#persyaratan #Rekrutmen #jadwal #kpi #pendaftaran #cara daftar