PONTIANAK POST - Komika Pandji Pragiwaksono sedang menjadi perbincangan publik setelah pertunjukan stand-up comedy dengan tema Mens Rea dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan dilakukan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama yang teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Berikut fakta terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pandji Sebut Gibran Mengantuk di 'Mens Rea', Mahfud MD: Tidak Bisa Dihukum
1. Pelapor Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah
Pelaporan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama yang diduga terdapat dalam materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU yang diwakili oleh Rizki Abdul Rahman Wahid dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
2. Bukan Perwakilan NU dan Muhammadiyah
Pelaporan yang dilakukan oleh Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap komika Pandji bukan merupakan perwakilan sikap dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PBNU Ulil Abshar yang mengatakan bahwa kelompok Angkatan Muda NU bukan bagian dari organisasi NU. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, (8/1).
“Dalam struktur organisasi,” kata dia, “tidak pernah ada nama Angkatan Muda NU, baik itu sebagai lembaga maupun badan otonom. Tapi sejak dulu, kan, banyak orang bikin ini itu atas nama NU.”
Hal yang sama juga disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menyatakan bahwa kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah sikap resmi organisasi Muhammadiyah.
Bachtiar Dwi Kurniawan, Pembina Kader dan Sumber Daya Insani Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengatakan individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap persyarikatan.
“Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah,” ucapnya.
Baca Juga: Begini Respons KDM Soal Kritik Pandji di Mens Rea Soal Orang Sunda Senang Milih Artis
3. Tidak Ada Unsur Pidana
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam keterangan tertulis pada Jumat, (9/1), mengatakan bahwa apa yang dilakukan komika Pandji pada pertunjukan stand-up comedy Mens Rea merupakan kritik yang lazim dilakukan, dan bentuk satir adalah hal yang dilindungi undang-undang serta konstitusi negara.
“Kritik dalam bentuk satir atau dalam balutan seni lainnya dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi negara sebagai bagian kebebasan berekspresi,” tutur Nur Anwar, peneliti ICJR.
Oleh karena itu, Ansar menegaskan tidak ada unsur pidana yang dilakukan Pandji, terutama dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
“Yang berlaku sekarang adalah KUHP 2023, sehingga penafsiran dan pembatasan tindak pidana harus juga merujuk pada ketentuan tersebut,” kata Ansar.
4. Pemanggilan Pandji
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memanggil komika Pandji Pragiwaksono untuk diperiksa. Namun, polisi belum memastikan kapan Pandji akan dipanggil.
“Ke depannya, penyidik akan melakukan klarifikasi, baik kepada saksi-saksi yang sudah diajukan oleh pelapor,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Stand-up comedy ini dapat disaksikan di Netflix dengan judul Mens Rea. (*)
Editor : Miftahul Khair