PONTIANAK POST – Polda Metro Jaya mulai memproses laporan dugaan penipuan investasi kripto dengan terlapor Timothy Ronald. Pada Selasa (13/1), pelapor bernama Younger menjalani pemeriksaan awal terkait laporan yang telah diajukan pada Jumat (9/1) pekan lalu.
Younger menyatakan pemeriksaan hari ini masih dalam tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah setelah bergabung sebagai member pada Akademi Crypto yang dikelola oleh Timothy Ronald dan rekannya, Kalimasada.
“Sesuai di laporan saya itu (kerugian yang dialami), sekitar Rp3 miliar,” ungkapnya dikutip dari Jawa Pos pada (13/1).
Younger tidak datang sendiri saat menjalani pemeriksaan di kepolisian. Ia menghadirkan dua saksi untuk turut dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang telah diajukan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Younger didampingi oleh kuasa hukumnya, Jajang. Ia menyebut dua saksi yang dihadirkan juga mengaku menjadi korban dugaan penipuan.
“Nanti akan banyak yang menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (orang). Jadi, tahap pertama ini, hari ini 3 orang,” ujarnya.
Baca Juga: Bantah Kepemilikan, Luhut Justru Tolak Toba Pulp Lestari Sejak Lama, Ini Alasannya
Pihak Lain yang Akan Ikut Melapor
Selebgram Adam Deni menjadi salah satu pihak yang disebut akan ikut melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Ia mengaku turut menjadi korban dugaan penipuan setelah bergabung dengan Akademi Crypto. Younger menyebut nilai kerugian para korban bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga mencapai miliaran rupiah.
Dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Younger melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masih melansir Jawa Pos, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional.
Menurut Kombes Budi, pelapor merasa dirugikan oleh terlapor dalam investasi kripto. Sehingga yang bersangkutan membuat laporan kepolisian pada Jumat. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP 227/I/2026 itu disampaikan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 17.57 WIB.
“Memang ada peristiwa yang disampaikan bahwa ada investasi terkait permainan saham ataupun bursa kripto. Termasuk yang bersangkutan mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar,” kata dia.
Baca Juga: Hilirisasi Bauksit Berpotensi Rp 65 Ribu Triliun, Kalbar Pemilik Cadangan Terbesar
Berdasarkan keterangan pelapor kepada aparat kepolisian, kerugian tersebut diduga timbul akibat adanya janji dari terlapor terkait keuntungan investasi.
Pelapor mengaku dijanjikan potensi kenaikan nilai aset kripto sebesar 300 hingga 500 persen setelah menanamkan dana pada aset-aset kripto sebagaimana disampaikan terlapor.
“Ada janji terhadap keuntungan potensi naik 300 sampai dengan 500 persen,” pungkas Budi. (*)
Editor : Miftahul Khair