Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ini Kriteria Pegawai SPPG yang Bisa Diangkat Jadi PPPK

Khoiril Arif Ya'qob • Kamis, 15 Januari 2026 | 14:00 WIB
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang berbincang dengan siswa saat meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang berbincang dengan siswa saat meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

PONTIANAK POST - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berlaku untuk semua pihak yang terlibat.

Tidak seluruh pegawai maupun relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) otomatis mendapatkan status tersebut.

Penegasan ini sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang di publik bahwa seluruh unsur SPPG dapat diangkat sebagai PPPK.

BGN memastikan hanya jabatan tertentu yang diatur dalam ketentuan, sementara peran lainnya tetap berada di luar skema pengangkatan PPPK.

Penegasan tersebut merespons atas penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dilansir dari Jawa Pos di Jakarta, Selasa (13/1).

Menurut Nanik, klarifikasi ini penting untuk mencegah munculnya ekspektasi yang keliru di tengah masyarakat, terutama di kalangan relawan yang selama ini berada di garda terdepan mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Ia menegaskan, peran relawan tetap vital dalam ekosistem Program MBG. Namun, sejak awal kebijakan dirancang, posisi mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sebagai penggerak sosial yang memperkuat program, bukan sebagai aparatur negara.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tutup Nanik. (*)

Editor : Miftahul Khair
#SPPG #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja #BGN #pppk #badan gizi nasional