PONTIANAK POST — Dalam rangka mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bank Mandiri kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hingga saat ini, penyaluran KUR Mandiri masih mengacu pada kebijakan dan skema yang berlaku secara nasional dan berkelanjutan dari tahun sebelumnya.
KUR disalurkan kepada UMKM yang produktif dan layak, namun memiliki keterbatasan agunan atau agunan tambahan yang belum mencukupi.
Program ini bertujuan meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif, meningkatkan daya saing UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026
Berikut simulasi angsuran KUR Mandiri yang mengacu pada skema bunga KUR sebesar 6 persen per tahun sebagaimana diterapkan dalam program KUR Bank Mandiri.
Besaran angsuran dapat berubah sesuai kebijakan resmi bank dan pemerintah.
Pinjaman Rp 10 juta
- 12 bulan: Rp 860.664
- 24 bulan: Rp 443.206
- 36 bulan: Rp 304.219
Pinjaman Rp 25 juta
- 12 bulan: Rp 2.151.661
- 24 bulan: Rp 1.108.015
- 36 bulan: Rp 760.548
Pinjaman Rp 50 juta
- 12 bulan: Rp 4.303.321
- 24 bulan: Rp 2.216.877
- 36 bulan: Rp 1.521.097
Baca Juga: Jenis KUR BRI 2026, Syarat Pengajuan, dan Tabel Cicilan hingga Rp 90 Juta
Pinjaman Rp 100 juta
- 12 bulan: Rp 8.606.643
- 24 bulan: Rp 4.432.061
- 36 bulan: Rp 3.042.194
Pinjaman Rp 200 juta
- 12 bulan: Rp 17.213.286
- 24 bulan: Rp 8.864.122
- 36 bulan: Rp 6.084.387
- 48 bulan: Rp 4.697.006
- 60 bulan: Rp 3.866.560
Pinjaman Rp 500 juta
- 12 bulan: Rp 43.033.215
- 24 bulan: Rp 22.160.305
- 36 bulan: Rp 15.210.969
- 48 bulan: Rp 11.742.515
- 60 bulan: Rp 9.666.401
Baca Juga: Relaksasi Utang Korban Bencana Sumatera, KUR Bunga 0 Persen bagi UMKM
Jenis KUR Mandiri
Dalam penyaluran KUR, Bank Mandiri menyediakan beberapa jenis kredit bagi debitur, yaitu:
- KUR Super Mikro
- KUR Mikro
- KUR Kecil
- KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- KUR Khusus
Baca Juga: Bank Mandiri Perkuat Sinergi dengan KADIN Kalbar untuk Akselerasi KUR dan Penguatan Komoditas Daerah
Sektor Prioritas
Penyaluran KUR Mandiri diprioritaskan pada sektor produksi, yaitu sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa, meliputi:
- Perdagangan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Kelautan dan perikanan
- Konstruksi
- Pertambangan garam rakyat
- Pariwisata
- Jasa produksi
- Sektor jasa produksi lainnya
Baca Juga: Peringatan Hardesnas 2026 di Mempawah, Bupati Erlina Dorong Desa Lebih Mandiri dan Produktif
Risk Acceptance Criteria (RAC)
Usaha atau kelompok usaha penerima KUR merupakan usaha produktif dan layak dibiayai yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah serta meningkatkan pendapatan pelaku usaha.
Kriteria penerimaan risiko (Risk Acceptance Criteria/RAC) debitur meliputi:
- Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah. Khusus calon debitur KUR Penempatan PMI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun dengan melampirkan surat pernyataan calon debitur serta surat izin orang tua atau wali.
- Berdasarkan hasil pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), calon debitur dapat memiliki kredit berjalan seperti KUR pada penyalur yang sama, KPR, KKB roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang, serta kredit konsumsi rumah tangga dengan kolektibilitas lancar.
- Calon debitur yang sebelumnya memiliki kredit produktif atau kredit program di luar KUR dan telah melunasi pinjaman wajib melampirkan surat keterangan lunas atau roya beserta cetakan rekening dari pemberi kredit sebelumnya.
- Khusus calon debitur KUR Kecil, tidak tercantum dalam Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
- Calon penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR PMI, dan KUR Khusus belum pernah menerima kredit investasi atau modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi rumah tangga, pembiayaan ultra mikro maksimal Rp 20 juta, pinjaman berbasis teknologi finansial, atau kredit konsumtif hingga Rp 500 juta yang tercatat sebagai kredit produktif dalam SLIK.
Baca Juga: Bank Mandiri Perkuat Pembiayaan Energi Terbarukan untuk Dorong Ekonomi Hijau yang Inklusif
Dokumen yang Diperlukan
KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil|
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) berupa e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP
- NPWP untuk plafon di atas Rp 50 juta
- Salinan Kartu Keluarga
- Salinan surat atau akta nikah/cerai (jika sudah menikah atau cerai)
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (khusus KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp 100 juta)
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Perjanjian penempatan PMI atau tenaga magang
- Perjanjian kerja dengan pengguna
- Salinan Kartu Keluarga
- Salinan surat atau akta nikah/cerai (jika sudah menikah atau cerai). (*)