PONTIANAK POST - Masuknya Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono ke dalam bursa calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) memantik polemik serius. Isu independensi bank sentral kembali mencuat, menyusul status Thomas sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto dan rekam jejak politiknya di Partai Gerindra.
Menanggapi sorotan tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Thomas Djiwandono sudah tidak lagi memiliki keterkaitan struktural maupun keanggotaan dengan partai. Ia menyebut, dalam Musyawarah Nasional (Munas) Gerindra terakhir, nama Thomas tidak lagi tercantum dalam kepengurusan. Bahkan, per 31 Desember 2025, Thomas telah resmi mengundurkan diri dari partai. “Kalau ditanya sekarang, pertama sudah tidak di pengurus. Kedua, yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1).
Dasco juga menekankan bahwa pencalonan Thomas bukan merupakan inisiatif Presiden Prabowo. Menurut dia, Presiden hanya meneruskan surat dari Gubernur BI kepada DPR terkait pengajuan tiga nama calon pengganti Deputi Gubernur BI yang mengundurkan diri. “Usulan nama-nama itu bukan dari Presiden, tetapi dari Gubernur BI. Diputuskan secara kolektif kolegial di internal Bank Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Thomas Djiwandono menjadi salah satu kandidat Deputi Gubernur BI. Ia menjelaskan, proses ini bermula dari surat pengunduran diri Deputi Gubernur BI Juda Agung yang disampaikan pada 13 Januari 2026.
BI Janji Tetap Independen
Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Gubernur BI Perry Warjiyo pada 14 Januari 2026 mengajukan tiga nama calon Deputi Gubernur kepada Presiden, yakni Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro. Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden kemudian meneruskan usulan itu ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Perry menegaskan, pergantian Deputi Gubernur BI tidak akan mengganggu independensi maupun kewenangan bank sentral. Ia menyatakan, seluruh kebijakan BI ditetapkan oleh Dewan Gubernur melalui mekanisme kolektif kolegial dengan tata kelola yang ketat.
“Pengambilan keputusan kebijakan di Bank Indonesia tetap dilakukan secara profesional, berlandaskan undang-undang, dan dengan tata kelola yang kuat,” kata Perry dalam konferensi pers daring, Rabu.
Meski demikian, kekhawatiran publik tak sepenuhnya mereda. Masuknya seorang wakil menteri aktif sekaligus kerabat dekat Presiden ke jajaran calon pimpinan BI dinilai sebagian kalangan berpotensi menciptakan konflik kepentingan, terutama dalam relasi fiskal dan moneter.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menepis kekhawatiran tersebut. Ia menilai, Thomas Djiwandono memiliki kompetensi yang memadai dan uji kelayakan di DPR akan menjadi mekanisme penyaring yang objektif. “Independensi BI dijamin oleh sistem dan undang-undang. Fit and proper test akan dilakukan secara terbuka dan profesional,” kata Misbakhun.
Komisi XI DPR RI dijadwalkan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap ketiga calon Deputi Gubernur BI pada Jumat (23/1) dan Senin (26/1) di Kompleks Parlemen, Senayan. DPR dituntut memastikan bahwa figur yang terpilih benar-benar bebas dari kepentingan politik, demi menjaga kredibilitas dan independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral. (ant)
Editor : Hanif