PONTIANAK POST – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer atau Noel, mengungkap petunjuk keterlibatan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam pernyataannya, Noel menegaskan bahwa ormas yang dimaksud tidak membawa embel-embel agama.
“Ormasnya yang jelas tidak berbasis agama,” sebut Noel, dikutip dari Antara, Senin (26/1).
Selain itu, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut juga menyebut adanya keterlibatan partai politik dalam kasus yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.
Baca Juga: Noel Klaim Purbaya Bisa Mengalami Nasib Sama, Sebut Ada Pihak yang Terancam Kepentingannya
Salah satu petunjuk terkait dugaan keterlibatan partai itu adalah adanya huruf “K” dalam nama partai tersebut. Namun, Noel belum bersedia menjelaskan lebih jauh apakah huruf tersebut berada di awal, tengah, atau akhir nama partai, serta masih enggan mengungkap warna partai yang dimaksud.
“Sudah, itu dulu clue-nya,” ucap Noel saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Dalam kasus dugaan pemerasan K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi senilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Dugaan Pemerasan Perusahaan
Secara rinci, pemerasan tersebut diduga menguntungkan para terdakwa dengan jumlah bervariasi, antara lain Noel sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, sejumlah pihak lain juga diduga menerima keuntungan, yakni Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga disebut menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta selama menjabat sebagai wakil menteri.
Atas perbuatannya, Noel terancam dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Miftahul Khair