PONTIANAK POST – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa kasus penjambretan di Sleman yang berakhir dengan tewasnya pelaku tidak boleh dipilah sebagai dua perkara terpisah, melainkan harus dipahami sebagai satu rangkaian peristiwa hukum yang utuh.
“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu perkara. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara. TKP penjambretan, TKP tertangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal dunia itu satu rangkaian,” ujar Rikwanto, dikutip dari laman DPR (28/1).
Ia menjelaskan, tewasnya pelaku terjadi dalam rangkaian pengejaran usai aksi penjambretan yang tergolong tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, proses pengejaran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Polri Beri Sepeda Motor ke Pedagang Es Gabus Usai Viral, Netizen Pertanyakan Penindakan Anggota
Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Rikwanto menilai, dalam proses pengejaran tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat untuk menghilangkan nyawa (mens rea).
Menurutnya, sejak awal tindakan korban semata-mata ditujukan untuk mengejar dan menghentikan pelaku penjambretan yang berusaha melarikan diri, bukan untuk mencelakai, apalagi menghilangkan nyawa.
Dengan demikian, unsur niat jahat yang menjadi syarat utama dalam tindak pidana terhadap nyawa tidak terpenuhi.
Ia menjelaskan, peristiwa yang berujung pada meninggalnya pelaku merupakan konsekuensi dari situasi pengejaran yang berlangsung spontan dan dalam kondisi darurat.
Tindakan korban harus dipahami sebagai respons atas tindak pidana yang dialaminya, bukan sebagai perbuatan yang direncanakan. Oleh karena itu, kejadian tersebut tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana dengan unsur kesengajaan.
Baca Juga: Korupsi Tak Kunjung Hilang, Studi Akademik Beberkan Penyebab Utamanya
“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku. Akibatnya memang tidak diperkirakan, tetapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Proses Hukum Harus Dihentikan
Ia juga menolak penerapan pasal lalu lintas dalam perkara tersebut. Menurutnya, unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak terpenuhi, karena peristiwa itu bukan kecelakaan lalu lintas, melainkan bagian dari pengejaran terhadap pelaku tindak pidana.
“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini peristiwa pengejaran atau hot pursuit. Jadi, tidak tepat kalau dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” terangnya.
Rikwanto menyimpulkan, perkara tersebut pada hakikatnya merupakan kasus penjambretan yang telah memenuhi unsur pidana. Namun, karena tersangka meninggal dunia, penanganan perkara itu semestinya dihentikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Case closed. Tidak perlu ada perdebatan lagi,” pungkasnya. (*)
Editor : Miftahul Khair