PONTIANAK POST - Tekanan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dua hari beruntun trading halt (dihentikan sementara). Hal inii mendorong otoritas pasar modal bergerak cepat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Self Regulatory Organization (SRO) lainnya menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk merespons protes MSCI terkait transparansi kepemilikan saham dan perhitungan free float (saham beredar) emiten Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, masukan dari MSCI tidak dipandang semata sebagai sinyal negatif, melainkan sebagai peringatan sekaligus peluang perbaikan agar pasar modal Indonesia tetap diminati investor global. MSCI, menurut dia, masih menunjukkan minat memasukkan saham-saham emiten Indonesia ke dalam indeks global.
“Kami menerima masukan itu sebagai hal yang konstruktif. MSCI tetap ingin memasukkan saham Indonesia dalam indeks global, yang menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia masih potensial dan layak bagi investor internasional,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1).
Gejolak pasar dipicu oleh keputusan MSCI yang membekukan evaluasi indeks saham Indonesia hingga Mei 2026. MSCI menyoroti kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham serta potensi praktik perdagangan yang dapat mengganggu proses pembentukan harga yang wajar. Kebijakan ini langsung menekan sentimen investor, terutama pada saham berkapitalisasi besar, sehingga menyeret IHSG turun tajam dalam satu hari perdagangan.
Menindaklanjuti situasi tersebut, OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyiapkan tiga langkah utama.
Langkah pertama adalah menindaklanjuti proposal penyesuaian yang telah diajukan BEI dan KSEI serta kini dikaji oleh MSCI. Penyesuaian tersebut mencakup pengecualian kategori investor korporasi dan lainnya (corporate and others) dalam perhitungan free float. Selain itu, struktur kepemilikan saham akan dipublikasikan secara lebih rinci, baik untuk kepemilikan di atas maupun di bawah 5 persen, dengan pemisahan berdasarkan kategori investor.
“Apapun respons MSCI, kami akan memastikan penyesuaian lanjutan dilakukan hingga memenuhi standar yang diminta,” tegas Mahendra.
Langkah kedua, OJK akan memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan data kepemilikan saham di bawah 5 persen yang disertai klasifikasi investor dan struktur kepemilikan sesuai praktik terbaik internasional.
Langkah ketiga, BEI dan SRO lainnya akan menerbitkan aturan mengenai batas minimal free float sebesar 15 persen dengan penerapan yang transparan. Aturan ini akan segera diberlakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pasar modal.
Bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu tertentu, OJK menyiapkan kebijakan keluar (exit policy) melalui mekanisme pengawasan yang terukur.
“Kami akan mengatur exit policy bagi emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan free float melalui proses pengawasan yang baik,” ujar Mahendra.
Hanya Reaksi Sesaat
Trading halt di Bursa Efek Indonesia akibat anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 8 persen, pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1), memicu reaksi pemerintah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan gejolak tajam pasar saham tersebut tidak mencerminkan melemahnya fundamental ekonomi Indonesia, melainkan dipicu kepanikan psikologis investor terhadap perubahan persepsi global. “Yang saya bisa pastikan, fondasi ekonomi kita tidak bermasalah. Ke depan justru akan semakin cepat,” ujar Purbaya, kemarin.
Purbaya menilai tekanan pasar lebih disebabkan oleh kekhawatiran investor terhadap kemungkinan Indonesia dipersepsikan sebagai pasar frontier oleh lembaga indeks global, termasuk Morgan Stanley Capital International (MSCI). Perubahan persepsi itu, menurutnya, memicu reaksi berlebihan di pasar saham.
“Ini mungkin orang shock dengan possibility kita dianggap pasar frontier level,” katanya.
Meski demikian, pemerintah tidak melihat situasi tersebut sebagai ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Purbaya menegaskan fundamental makroekonomi tetap kuat dan mampu menopang pasar keuangan dalam jangka menengah hingga panjang. “Tapi saya tidak akan turun ke sana, karena fondasi kita bagus,” tegasnya.
Ruang Benahi Diri
Kebijakan MSCI dinilai sebagai tekanan agar Indonesia memperbaiki kualitas data dan transparansi pasar. Direktur Ekonomi Evident Institute Rijadh Djatu Winardi menilai langkah MSCI tidak sepenuhnya berdampak negatif karena memberi ruang bagi otoritas domestik untuk melakukan pembenahan struktural.
“MSCI memberi kesempatan bagi otoritas untuk memperbaiki aspek transparansi. Ini bukan kali pertama MSCI memberi masukan. Pada Oktober 2025, mereka sudah meminta perbaikan data emiten,” ujar Rijadh.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya MSCI meminta pelaku pasar menggunakan laporan Monthly Holding Composition Report dari KSEI sebagai referensi tambahan dalam perhitungan free float.
“Permintaan itu sudah disampaikan terbuka. Jika tidak dipatuhi, wajar MSCI mengambil sikap tegas. Jadi rencana pembekuan evaluasi indeks seharusnya tidak mengejutkan,” katanya.
Menurut Rijadh, kekhawatiran MSCI dapat dipahami karena berkaitan dengan transparansi kepemilikan saham yang berpotensi memengaruhi pembentukan harga. Ia menilai MSCI juga menyoroti fenomena saham-saham yang diperdagangkan secara tidak wajar atau dikenal sebagai saham gorengan.
“Hal ini memang rentan menurunkan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia,” ujarnya.
Dampak kebijakan MSCI dirasakan terutama pada saham konglomerasi dan emiten berkapitalisasi besar yang menjadi konstituen indeks global. Investor asing cenderung bersikap menunggu sambil mencermati respons otoritas terhadap tuntutan transparansi tersebut.
OJK menegaskan koordinasi dengan BEI dan KSEI akan terus dilakukan secara intensif. Upaya ini tidak hanya untuk merespons kebijakan MSCI, tetapi juga untuk memperkuat fondasi tata kelola pasar modal nasional.
Mahendra menekankan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari agenda jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia agar sejajar dengan standar internasional, sehingga stabilitas pasar dan kepercayaan investor dapat kembali pulih. (jpc)
Editor : Hanif