PONTIANAK POST – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Islah Bahrawi menyoroti kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai lebih diprioritaskan dibandingkan penciptaan lapangan kerja.
Melalui platform X pada (30/1), ia menilai arah kebijakan negara semakin sulit ditebak, ditandai sejumlah keputusan yang muncul secara tiba-tiba.
Mulai dari politikus Partai Golkar yang mendadak menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, pernyataan Kepala Bappenas yang memprioritaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibandingkan penciptaan lapangan kerja, hingga perubahan definisi sawit dalam KBBI yang dinilai berpotensi menimbulkan tafsir keliru terhadap status kawasan hutan.
“Politikus Golkar tiba-tiba jadi hakim MK. Kepala Bappenas tiba-tiba bilang bahwa MBG lebih mendesak ketimbang lapangan kerja. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tiba-tiba mengubah definisi sawit dari 'tanaman' menjadi 'pohon'. Artinya, hutan yg dibabat tetap dikatakan hutan jika ditanam “pohon sawit,” tulisnya.
“Negara ini makin penuh tiba-tiba. Makin tidak tertebak arahnya. Hari ini kerja, besok tiba-tiba PHK. Ratusan siswa paginya bertenaga tiba-tiba siangnya lemas, keracunan “makanan bergizi”. Hebat banget negara kita,” tambahnya sebagai pamungkas.
Sebelumnya, dalam forum Prasasti Economic Forum 2026 yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (29/1), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini menempati posisi yang jauh lebih mendesak dalam skala prioritas pemerintah dibandingkan dengan upaya penciptaan lapangan kerja.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjelaskan arah kebijakan pembangunan nasional, khususnya dalam merespons persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat, seperti pemenuhan gizi dan kebutuhan dasar.
“Saya mengatakan MBG lebih mendesak, daripada lapangan kerja. Tetapi dikatakan katanya, MBG lebih penting daripada (memberi) lapangan kerja. MBG penting, lapangan kerja penting. Tetapi MBG lebih mendesak,” ucap Rachmat. (*)
Editor : Miftahul Khair