Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Ini Kronologinya Menurut Polisi

Khoiril Arif Ya'qob • Senin, 2 Februari 2026 | 11:55 WIB

Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith.

PONTIANAK POST - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Melansir Antara, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan mengirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan pada Rabu (4/2).

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu.

Ia menjelaskan penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat (30/1).

Baca Juga: OJK Selidiki Saham Gorengan, Prabowo Instruksikan Reformasi Integritas Bursa

Sebelumnya, penyidik telah menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi dibuat pada 22/9/2025.

“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya,” katanya.

Hasil gelar perkara, lanjutnya, menyimpulkan adanya peningkatan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

Atas kasus tersebut, Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: KDM Geram sampai Gebrak Meja, Ungkap Fakta Baru Penjual Es Gabus Viral soal Kondisi Hidup

“Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang,” jelasnya.

Peristiwa itu terjadi ketika seorang anggota Banser datang ke lokasi guna mendengarkan ceramah Bahar. Niat bersalaman berubah menjadi ketegangan setelah rombongan pengawal kegiatan menghadang langkahnya.

“Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” kata dia. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Anggota Banser #tersangka #penganiayaan #bahar bin smith