PONTIANAK POST - Permohonan perubahan status pekerjaan dalam dokumen kependudukan ternyata tak selalu berlangsung serius.
Di media sosial, warganet justru ramai melontarkan candaan dengan mengusulkan profesi unik dan nyeleneh, mulai dari pewaris keluarga Zhang, hingga Ahli Batu Giok.
Fenomena ini pun turut menarik perhatian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi Dukcapil Gunungkidul (20/1), disampaikan bahwa pengisian kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan seperti KTP dan KK tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Meskipun terlihat keren, namun Anda tidak dapat memilih pekerjaan Kultivator Tingkat Tinggi, Ketua Organisasi Hantu Bayangan, Penguasa Pedang Langit atau Ahli Batu Giok pada kolom pekerjaan dokumen kependudukan,” tulisnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, terdapat 99 jenis pekerjaan resmi yang dapat dipilih oleh penduduk untuk dicantumkan pada kolom pekerjaan di dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK.
“Sedulur Gunungkidul, sesuai dengan Permendagri No. 109 Tahun 2019 terdapat 99 pekerjaan yang dapat dipilih oleh penduduk di kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan nggih,” imbuhnya.
Berikut Daftar Status Pekerjaan yang Dapat Dipilih Untuk KTP dan KK
- Belum/Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar/Mahasiswa
- Pensiunan
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian RI (POLRI)
- Perdagangan
- Petani/Pekebun
- Peternak
- Nelayan/Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani/Perkebunan
- Buruh Nelayan/Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las/Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Tukang Gigi
- Penata Rias
- Penata Busana
- Penata Rambut
- Mekanik
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penerjemah
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastor
- Wartawan
- Ustadz/Mubaligh
- Juru Masak
- Promotor Acara
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet/Kementerian
- Duta Besar / Kepala Perwakilan
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kab/Kota
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater/Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Biarawati
- Wiraswasta
- Anggota Lembaga Tinggi Lainnya
- Artis
- Atlit
- Chef
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan, Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Lainnya