Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ingin Ubah Data Pekerjaan di KTP dan KK? Ini 99 Pilihan yang Tersedia Sesuai Ketentuan

Khoiril Arif Ya'qob • Senin, 2 Februari 2026 | 13:30 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik.
Ilustrasi KTP Elektronik.

PONTIANAK POST - Permohonan perubahan status pekerjaan dalam dokumen kependudukan ternyata tak selalu berlangsung serius.

Di media sosial, warganet justru ramai melontarkan candaan dengan mengusulkan profesi unik dan nyeleneh, mulai dari pewaris keluarga Zhang, hingga Ahli Batu Giok.

Fenomena ini pun turut menarik perhatian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi Dukcapil Gunungkidul (20/1), disampaikan bahwa pengisian kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan seperti KTP dan KK tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Meskipun terlihat keren, namun Anda tidak dapat memilih pekerjaan Kultivator Tingkat Tinggi, Ketua Organisasi Hantu Bayangan, Penguasa Pedang Langit atau Ahli Batu Giok pada kolom pekerjaan dokumen kependudukan,” tulisnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, terdapat 99 jenis pekerjaan resmi yang dapat dipilih oleh penduduk untuk dicantumkan pada kolom pekerjaan di dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK.

“Sedulur Gunungkidul, sesuai dengan Permendagri No. 109 Tahun 2019 terdapat 99 pekerjaan yang dapat dipilih oleh penduduk di kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan nggih,” imbuhnya.

Berikut Daftar Status Pekerjaan yang Dapat Dipilih Untuk KTP dan KK

  1. Belum/Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar/Mahasiswa
  4. Pensiunan
  5. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  6. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  7. Kepolisian RI (POLRI)
  8. Perdagangan
  9. Petani/Pekebun
  10. Peternak
  11. Nelayan/Perikanan
  12. Industri
  13. Konstruksi
  14. Transportasi
  15. Karyawan Swasta
  16. Karyawan BUMN
  17. Karyawan BUMD
  18. Karyawan Honorer
  19. Buruh Harian Lepas
  20. Buruh Tani/Perkebunan
  21. Buruh Nelayan/Perikanan
  22. Buruh Peternakan
  23. Pembantu Rumah Tangga
  24. Tukang Cukur
  25. Tukang Listrik
  26. Tukang Batu
  27. Tukang Kayu
  28. Tukang Sol Sepatu
  29. Tukang Las/Pandai Besi
  30. Tukang Jahit
  31. Tukang Gigi
  32. Penata Rias
  33. Penata Busana
  34. Penata Rambut
  35. Mekanik
  36. Seniman
  37. Tabib
  38. Paraji
  39. Perancang Busana
  40. Penerjemah
  41. Imam Masjid
  42. Pendeta
  43. Pastor
  44. Wartawan
  45. Ustadz/Mubaligh
  46. Juru Masak
  47. Promotor Acara
  48. Anggota DPR-RI
  49. Anggota DPD
  50. Anggota BPK
  51. Presiden
  52. Wakil Presiden
  53. Anggota Mahkamah Konstitusi
  54. Anggota Kabinet/Kementerian
  55. Duta Besar / Kepala Perwakilan
  56. Gubernur
  57. Wakil Gubernur
  58. Bupati
  59. Wakil Bupati
  60. Walikota
  61. Wakil Walikota
  62. Anggota DPRD Provinsi
  63. Anggota DPRD Kab/Kota
  64. Dosen
  65. Guru
  66. Pilot
  67. Pengacara
  68. Notaris
  69. Arsitek
  70. Akuntan
  71. Konsultan
  72. Dokter
  73. Bidan
  74. Perawat
  75. Apoteker
  76. Psikiater/Psikolog
  77. Penyiar Televisi
  78. Penyiar Radio
  79. Pelaut
  80. Peneliti
  81. Sopir
  82. Pialang
  83. Paranormal
  84. Pedagang
  85. Perangkat Desa
  86. Kepala Desa
  87. Biarawati
  88. Wiraswasta
  89. Anggota Lembaga Tinggi Lainnya
  90. Artis
  91. Atlit
  92. Chef
  93. Manajer
  94. Tenaga Tata Usaha
  95. Operator
  96. Pekerja Pengolahan, Kerajinan
  97. Teknisi
  98. Asisten Ahli
  99. Lainnya
Editor : Miftahul Khair
#pekerjaan #ktp #Pilihan Pekerjaan #ubah data #kk