PONTIANAK POST — DPRD Provinsi Kalimantan Barat berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP), khususnya pada perkebunan kelapa sawit milik korporasi. Skema yang disasar adalah pengenaan pajak berdasarkan penggunaan air per batang atau per pohon sawit.
Rencana tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalbar Suib, yang menyebutkan bahwa teknis pengenaan pajak masih perlu dikaji secara mendalam, terutama dari sisi landasan hukumnya.
“Teknis pengenaan pajak inilah yang akan kami kaji, terutama dasar hukum dan regulasinya. Melalui pansus yang akan dibentuk, kami ingin memastikan kebijakan ini bisa diimplementasikan secara tepat,” ujarnya.
Menurut Suib, DPRD Kalbar akan merujuk pada praktik yang telah berjalan di sejumlah daerah lain, salah satunya Provinsi Sumatera Barat, yang dinilai berhasil mengoptimalkan PAD melalui pengelolaan pajak daerah berbasis sumber daya alam.
Salah satu potensi besar di Kalbar, lanjutnya, adalah penerapan Pajak Air Permukaan pada tanaman sawit milik perusahaan perkebunan, dengan skema pajak per batang atau per pohon per bulan. Skema ini ditegaskan hanya berlaku bagi korporasi, bukan perkebunan rakyat atau perseorangan.
“Pajaknya langsung dikenakan pada batang sawit milik perusahaan. Bukan milik petani atau masyarakat,” tegasnya.
Besaran tarif PAP yang diusulkan masih akan diformulasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Estimasi perhitungan pajak nantinya didasarkan pada jumlah batang sawit per hektare yang dikalikan dengan total luas Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) masing-masing perusahaan.
“Perhitungan dasarnya jelas, jumlah batang per hektare dikali luas konsesi perusahaan. Dari situ baru diformulasikan besaran pajaknya per batang per bulan,” jelas politisi Hanura Kalbar ini.
Suib menjelaskan, sawit dipilih sebagai objek PAP karena dinilai sebagai tanaman yang sangat rakus air. Setiap batang sawit mengambil air permukaan maupun air tanah dalam jumlah besar, sehingga berdampak pada ketersediaan air di sekitarnya.
“Karena sawit ini mengambil air secara signifikan per batangnya, maka sudah selayaknya penggunaan air tersebut memberikan kontribusi bagi daerah,” katanya.
Adapun tahapan kerja pansus nantinya meliputi kajian regulasi sebagai landasan hukum, termasuk kemungkinan pembaruan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pajak Air Permukaan. Pembaruan pergub tersebut disebut akan menjadi salah satu rekomendasi utama pansus kepada Gubernur Kalimantan Barat.
Selain itu, DPRD Kalbar juga akan membangun kesepahaman dengan para pemegang konsesi perkebunan sawit. Hal ini dinilai penting agar paradigma pembangunan di Kalbar tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga dunia usaha.
“Kami ingin ada kesadaran bersama bahwa pembangunan daerah adalah tanggung jawab bersama. Pelaku usaha juga harus berkontribusi melalui ketaatan pajak,” ujarnya.
Dengan skema baru ini, DPRD Kalbar berharap fokus Pajak Air Permukaan tidak lagi hanya pada pabrik kelapa sawit (PKS), tetapi bergeser ke penggunaan air oleh setiap batang sawit di areal perkebunan korporasi, sehingga PAD Kalbar dapat meningkat secara signifikan dan berkeadilan. (den)
Editor : Hanif