Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Mensos: Faskes Tetap Wajib Layani Peserta BPJS PBI-JK yang Dinonaktifkan

Khoiril Arif Ya'qob • Sabtu, 7 Februari 2026 | 13:20 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

PONTIANAK POST - Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menegaskan bahwa rumah sakit dan seluruh fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun status kepesertaannya sedang dinonaktifkan.

Penegasan tersebut disampaikan Kementerian Sosial melalui unggahan di platform X pada Kamis (6/2). Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus tetap diberikan terlebih dahulu, sementara persoalan administrasi dan pembiayaan dapat diselesaikan setelahnya.

“Tidak boleh rumah sakit menolak pasien terlebih dahulu. Setelah itu baru kita bicara soal pembiayaan. Dalam hal pembiayaan, pemerintah bertanggung jawab. Jika pasien berada pada desil 1 sampai desil 4 atau merupakan keluarga yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebagai pihak yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan, maka akan kita bantu dan kita proses,” tegas Gus Ipul.

Menurutnya, status kepesertaan BPJS PBI-JK yang dinonaktifkan bukan alasan untuk menghentikan layanan kesehatan, karena masih dapat direaktivasi dengan cepat melalui mekanisme yang telah disiapkan pemerintah.

Ia menjelaskan, proses reaktivasi dilakukan melalui koordinasi antara rumah sakit, dinas sosial, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan.

Skema ini bertujuan memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, tetap memperoleh hak atas layanan kesehatan tanpa hambatan.

Mensos juga mengingatkan seluruh pengelola fasilitas kesehatan agar memahami aturan tersebut dan tidak menjadikan persoalan administrasi sebagai penghalang pelayanan, terutama dalam kondisi darurat.

Kementerian Sosial, lanjut dia, terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar proses penanganan dan pembiayaan pasien PBI-JK berjalan cepat dan tepat sasaran.

Pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila masih menemukan kasus penolakan pelayanan kesehatan terhadap peserta PBI-JK.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pasien peserta BPJS PBI-JK yang kesulitan mengakses layanan kesehatan, sekalipun status kepesertaannya sempat dinonaktifkan. (*)

Editor : Miftahul Khair
#nonaktif #PBI #bpjs #Faskes #rumah sakit #menteri sosial #gus ipul