PONTIANAK POST - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi melawan langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Melansir Antara (11/2), berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Meski demikian, SIPP belum menampilkan petitum lengkap yang diajukan Yaqut. Nama hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut juga belum diumumkan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026.
Langkah praperadilan ini menandai babak baru dalam perkara yang sejak awal menyedot perhatian publik.
KPK sebelumnya membenarkan bahwa Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal yang mengejutkan: kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Bersamaan dengan itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Perkembangan kasus kian melebar. Pada 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam pusaran perkara ini.
Sorotan terhadap penyelenggaraan haji juga datang dari DPR RI. Pansus Angket Haji menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara berimbang: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (*)
Editor : Miftahul Khair