PONTIANAK POST - Harapan ratusan ribu guru madrasah swasta mulai menemukan titik terang. Kementerian Agama merespons aspirasi para pendidik dengan langkah konkret, yakni dengan mengusulkan 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat tersendat segera dibayarkan.
Melansir laman resmi Kemenag pada Rabu (11/2), kabar ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, dalam pertemuan bersama guru madrasah dan anggota DPR RI di kompleks parlemen Senayan.
Dalam forum tersebut, berbagai persoalan krusial guru madrasah swasta dibahas tuntas. Mulai dari pengangkatan PPPK, batas usia seleksi ASN, percepatan pencairan TPG, hingga kebutuhan sarana pembelajaran digital yang semakin mendesak.
“Kami tidak hanya mendengar, tapi langsung bertindak. Saat ini Pak Menteri sedang memproses pengusulan PPPK bersama kementerian terkait. Jumlahnya besar, sekitar 630 ribu guru yang kami usulkan,” ujar Amien Suyitno.
Menurutnya, proses tersebut memang membutuhkan koordinasi lintas kementerian serta harus mengikuti regulasi yang berlaku. Namun, Kemenag menegaskan komitmennya untuk mengawal agar aspirasi guru madrasah benar-benar terwujud.
“Semua akan berproses sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing kementerian. Prinsipnya, ini sedang berjalan,” tegasnya.
TPG Jadi Perhatian Serius
Tak kalah penting, persoalan keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru juga menjadi sorotan utama. Amien menegaskan, secara regulasi, TPG sebenarnya telah diatur untuk dibayarkan setiap bulan melalui petunjuk teknis yang telah ditandatangani.
“Tadi disampaikan permintaan agar TPG cair rutin setiap bulan. Secara juknis, itu memang sudah per bulan. Saya akan cek dan pastikan pelaksanaannya, karena pembayaran berada di level Kanwil serta Kemenag kabupaten/kota,” katanya.
Ia berharap pertemuan ini menjadi pemicu penguatan koordinasi internal agar kebijakan yang sudah ada tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan guru di lapangan.
Lebih lanjut, Kemenag juga menekankan pentingnya pendataan guru madrasah yang akurat. Data tersebut menjadi fondasi utama dalam percepatan kebijakan afirmasi dan penganggaran, sehingga program yang dijalankan tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta.
Baca Juga: Perpres 11 Tahun 2024 Resmi Mengatur Gaji Pegawai SPPG Berstatus PPPK, Segini Besarannya
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai memberi perhatian serius pada peran strategis guru madrasah, yang selama ini menjadi pilar pendidikan keagamaan di Indonesia. (*)
Editor : Miftahul Khair