PONTIANAK POST - Operasi senyap aparat kepolisian di jalur Trans Kalimantan berujung pada pengungkapan besar peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga berasal dari Kalimantan Barat. Dalam rilis yang disampaikan di Mapolda Kalteng pada Rabu (18/2), Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bersama Polres Lamandau menyita 35,183 kilogram sabu dan 15.061 butir ekstasi yang diselundupkan oleh dua kurir jaringan narkoba lintas provinsi. Narkoba tersebut dikirim dari Kalimantan Barat dan rencananya akan dikirimkan ke Palangka Raya, Kalteng.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen pada 9 Februari 2026 yang mengindikasikan adanya pengiriman narkoba dari Kalimantan Barat melalui Kalimantan Tengah menuju Kalimantan Selatan. Sekitar pukul 02.30 WIB pada Selasa dini hari (10/2), petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Raize merah yang melintas.
Saat dihentikan, pengemudi mobil justru tancap gas dan menyebabkan kejar-kejaran hingga memasuki kawasan hutan di jalur Trans Kalimantan. Dalam kondisi terdesak, dua pelaku melompat keluar dari mobil dan berlari ke dalam hutan, sementara kendaraan tersebut terus melaju dan akhirnya menabrak tebing.
Setelah hampir 12 jam melakukan penyisiran bersama warga setempat, kedua pelaku yang berinisial ME dan H berhasil ditangkap. Dari bagasi mobil, petugas menemukan 33 bungkus sabu seberat 35,1 kilogram serta 15.061 butir ekstasi yang diselundupkan dalam plastik besar. Selain itu, turut disita uang tunai Rp4,4 juta, dua ponsel, dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Iwan menegaskan bahwa pengungkapan ini masih akan terus dikembangkan. “Kami tidak akan berhenti pada kurir. Kami akan melacak hingga ke jaringan besar di atasnya yang diduga melibatkan lintas provinsi bahkan lintas negara,” ujar Kapolda.
Menurut pemeriksaan sementara, kedua pelaku yang berasal dari luar daerah ini mengaku mengambil barang haram tersebut dari basement sebuah mall di Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka berencana mengantarkan barang tersebut ke Palangka Raya, namun berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Kedua terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ovi/ram)
Editor : Hanif