PONTIANAK POST - Pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyita perhatian publik. Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik keras atas keputusan tersebut dan menilai penunjukan Sahroni bermasalah secara etik.
Melansir Jawa Pos (20/2), Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menegaskan Sahroni tidak pantas kembali menduduki posisi pimpinan Komisi III DPR RI.
Menurutnya, publik masih mengingat kontribusi Sahroni dalam peristiwa Agustus 2025 yang dipicu pernyataan kontroversial.
“Pernyataan kontroversial Sahroni pada bulan Agustus 2025 menunjukkan ketidakpantasan dia secara etis dan inkompetensi sebagai pejabat publik. Lebih parah, dia memicu kemarahan publik hingga protes meluas di seluruh Indonesia,” kata Egi dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Kegagalan Kaderisasi Partai Nasdem
Egi menilai rekam jejak tersebut menjadi alasan kuat Sahroni tidak layak kembali memimpin Komisi III DPR, bahkan untuk menduduki jabatan publik sebagai wakil rakyat.
“Keputusan mengangkat Sahroni tidak menghormati korban peristiwa Agustus 2025 yang hingga saat ini belum mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ICW menyebut pengangkatan Sahroni mencerminkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsi kaderisasi. ICW secara khusus menyoroti Partai NasDem.
“Pada waktu bersamaan Partai NasDem tidak berpihak pada prinsip keadilan, etika publik, dan akuntabilitas,” cetus Egi.
Penunjukan Kembali Ahmad Sahroni Sesuai Mekanisme DPR dan Putusan MKD
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menegaskan penunjukan kembali Ahmad Sahroni telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Ia menyebut keputusan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, sudah selesai dijalani,” ucap Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/2).
Saan kembali menegaskan bahwa Partai NasDem sepenuhnya mengikuti putusan MKD, termasuk sanksi enam bulan yang pernah dijatuhkan kepada Sahroni.
“Sekali lagi, kita mengikuti apa yang menjadi putusan MKD saja. Jadi kalau pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti di MKD sudah tidak ada masalah,” ujarnya.
Ahmad Sahroni Berpengalaman Pimpin Komisi III DPR RI
Dengan pelantikan kembali Sahroni, Saan memastikan tidak ada lagi persoalan administratif maupun etik yang tersisa di MKD.
“Ya kan sudah dilantik. Sudah diizinkan,” tegasnya.
Selain aspek administratif, Saan menyebut pengalaman dan rekam jejak Sahroni sebagai alasan utama penunjukan kembali.
Ia menilai Sahroni memiliki kapasitas memadai untuk memimpin Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum.
“Pak Sahroni memiliki pengalaman di Komisi III DPR RI. Selama dua periode menjadi pimpinan Komisi III, beliau menunjukkan kemampuan yang memadai. Karena itu, ketika ditetapkan kembali menjadi pimpinan, hal tersebut memang didasarkan pada pengalaman dan kapasitasnya,” pungkas Saan. (*)
Editor : Miftahul Khair