Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Seskab Teddy Indra Wijaya Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal di Indonesia

Khoiril Arif Ya'qob • Senin, 23 Februari 2026 | 11:36 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam KTT BRICS 2025 yang digelar di Rio de Janeiro, Brasil.
Seskab Teddy Indra Wijaya saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam KTT BRICS 2025 yang digelar di Rio de Janeiro, Brasil.

PONTIANAK POST - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya meluruskan isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.

Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

Melansir Antara (22/2), pernyataan itu disampaikan Teddy melalui keterangan resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, seluruh produk yang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia. “Itu tidak benar,” kata Teddy.

Ia menekankan, produk yang memang diwajibkan bersertifikat halal harus mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan oleh lembaga halal di AS maupun oleh otoritas halal di Indonesia.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Polemik Impor 105 ribu Pikap Kopdes Merah Putih, Industri Dalam Negeri Merugi

Baca Juga: Indonesia dan AS Teken Perjanjian Perdagangan: 1.819 Produk Dapat Akses Tarif Nol, Termasuk Sawit dan Tekstil

Makanan dan Minuman Wajib Halal

Teddy menjelaskan, khusus untuk produk makanan dan minuman, sertifikasi halal bersifat wajib.

Di AS, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh sejumlah lembaga yang diakui, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara di Indonesia, kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kosmetik dan Alat Kesehatan Tetap Diawasi Ketat

Selain makanan dan minuman, Teddy menyebut produk kosmetik serta alat kesehatan juga tidak luput dari pengawasan.

Kedua jenis produk tersebut wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

“Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM,” tegasnya.

Perjanjian Saling Pengakuan Tanpa Longgarkan Standar

Teddy juga menjelaskan bahwa Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal.

Kesepakatan ini memungkinkan penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global, namun tidak berarti menghilangkan standar maupun pengawasan yang berlaku di masing-masing negara.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Indonesia melonggarkan aturan halal bagi produk asal AS setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington.

Dalam dokumen Annex III Article 2.9 disebutkan adanya penyesuaian aturan halal untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah barang dari AS, dengan pembahasan teknis lanjutan yang digelar di kantor Office of the United States Trade Representative (USTR).

Baca Juga: Diplomasi Prabowo Berbuah Manis, 53 Komoditas Pertanian RI Resmi Bebas Tarif 0 Persen ke AS

Baca Juga: Indonesia dan AS Teken Perjanjian Perdagangan: 1.819 Produk Dapat Akses Tarif Nol, Termasuk Sawit dan Tekstil

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal dan perizinan yang telah ditetapkan di Indonesia. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Teddy Indra Wijaya #sertifikasi halal #sekretaris kabinet #minuman #makanan #amerika serikat #Produk