PONTIANAK POST – Serikat Perusahaan Pers (SPS), organisasi perusahaan pers pertama di Indonesia, menyatakan penolakan keras tanpa kompromi terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026, terutama terkait potensi hilangnya kedaulatan digital dan media nasional terhadap platform asal AS.
SPS menilai perjanjian ini bukan sekadar kesepakatan dagang. Perjanjian ini mengandung konsekuensi serius. “Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita pada Selasa (24/2).
Adapun beberapa catatan SPS mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI–AS adalah sebagai berikut:
Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI–AS Membuka Lebar Dominasi Platform AS
Januar mengatakan, ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal digital berpotensi mengunci ruang regulasi nasional, menghalangi kebijakan pajak digital yang adil, serta memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan.
Sementara itu, perusahaan pers nasional selama ini wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, dan menjalankan fungsi publik.
"Platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara. Ini bukan perdagangan yang adil, melainkan ketimpangan struktural yang dilegalkan," katanya.
Menghambat Upaya Keadilan Ekonomi bagi Penerbit Nasional
Industri pers Indonesia telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global.
Ketika Indonesia berupaya membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil, perjanjian ini justru berpotensi membatasi ruang kebijakan afirmatif, membuka risiko gugatan terhadap regulasi nasional, dan melemahkan daya tawar kolektif perusahaan pers.
Jika negara tidak bisa melindungi industrinya sendiri, maka jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan.
Ancaman Serius terhadap Kedaulatan Informasi
Media bukan sekadar komoditas. Media adalah instrumen demokrasi.
Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global, menggerus independensi redaksi, dan menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.
"Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada kekuatan pasar global. Kedaulatan informasi merupakan bagian dari kedaulatan negara," terang Januar.
Demokrasi Tidak Boleh Dikalahkan oleh Liberalisasi Perdagangan
Perjanjian ini memperlakukan sektor media setara dengan komoditas perdagangan lainnya.
Untuk itu, kata Januar, SPS mengambil sikap tegas, yakni menolak implementasi isi Perjanjian Perdagangan RI–AS karena berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan merugikan kedaulatan informasi digital bangsa Indonesia.
Selain itu, SPS juga mendesak Pemerintah RI untuk membuka seluruh proses pembahasan Perjanjian Dagang RI–AS serta melibatkan publik dan media secara terbuka guna memberikan masukan yang lebih transparan dan independen.
SPA juga mendesak DPR RI untuk tidak memberikan persetujuan atas implementasi Perjanjian Dagang RI–AS tanpa mempertimbangkan kajian atas dampak serius terhadap kedaulatan informasi bangsa Indonesia.
"Ruang regulasi nasional sebaiknya tidak dikunci oleh perjanjian internasional karena yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia," ujarnya.
SPS menolak Indonesia menjadi pasar digital tanpa kedaulatan. Jika hal ini dibiarkan, Indonesia akan menghadapi bentuk baru kolonialisme, yakni kolonialisme digital, ketika data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi AS. (*)
Poin-Poin Article Perjanjian RI–AS yang Dinilai Bermasalah oleh SPS
Article 3.1 – Digital Services Taxes
Isi pokok: Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Article 3.2 – Facilitation of Digital Trade
Isi pokok: Larangan diskriminasi terhadap layanan digital AS, menjamin transfer data lintas batas, serta kerja sama keamanan siber.
Article 3.3 – Digital Trade Agreements
Isi pokok: Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang dinilai membahayakan kepentingan penting AS.
Article 3.4 – Market Entry Conditions
Isi pokok: Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat menjalankan bisnis.
Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions
Isi pokok: Tidak boleh mengenakan bea masuk atas konten digital. (*)
Editor : Miftahul Khair