PONTIANAK POST - Bareskrim Polri kembali membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual-beli bayi, termasuk di Kalimantan Barat. Kejahatan kemanusiaan ini memanfaatkan media sosial sebagai etalase transaksi dan menyamarkan kejahatan dengan dalih adopsi anak.
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus sindikat penjualan bayi lintas provinsi tersebut. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang telah menjadi korban perdagangan manusia.
“Penyidik menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh bayi,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
Kasus ini terungkap dari pengembangan laporan polisi bernomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI. Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut beroperasi di banyak wilayah, yakni Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.
Yang menjadi sorotan, Kalimantan Barat termasuk salah satu wilayah sasaran utama jaringan perantara. Dua tersangka diketahui aktif menjual bayi di Kalbar, yakni EMT dan F. Tersangka EMT beroperasi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat, sedangkan F secara khusus menjalankan transaksi jual-beli bayi di Kalimantan Barat.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan, 12 tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok, yakni delapan orang sebagai perantara dan empat orang sebagai orang tua kandung bayi.
Kelompok perantara terdiri atas tersangka berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F. Mereka berperan menjual bayi ke calon pengadopsi di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat. Sementara itu, kelompok orang tua terdiri atas CPS, DRH, IP, dan REP, yang menjual bayi kandung mereka sendiri kepada para perantara. “Para pelaku menjual bayi melalui media sosial seperti Facebook dan TikTok, dengan modus seolah-olah proses adopsi atau pengangkatan anak,” ujar Nurul.
Ambil Harga Lebih Murah dari Ibu Kandung
Menurut pengakuan para tersangka, jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Harga bayi ditentukan berdasarkan jalur transaksi dan jumlah perantara yang terlibat.
“Harga dari ibu kandung sekitar Rp8 juta sampai Rp15 juta. Kalau melalui perantara bisa mencapai Rp15 juta hingga Rp80 juta per bayi. Semakin panjang rantai perantara, semakin mahal harganya,” ungkap Nurul.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 unit telepon seluler, 17 kartu ATM, 74 dokumen transaksi, serta satu tas perlengkapan bayi. Dari pemeriksaan, sedikitnya 60 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap jejaring sindikat tersebut.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO Dalam Negeri. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan, penyelamatan tujuh bayi menjadi prioritas utama dalam pengungkapan kasus ini. “Tujuh bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa. Ini menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk mengungkap perkara ini,” tegasnya.
Bayi Ditangani Kemensos
Saat ini, tujuh bayi yang diamankan berada dalam penanganan Kementerian Sosial untuk mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi sosial. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, memastikan seluruh korban berada dalam kondisi aman dan hak-haknya terpenuhi.
“Kami memastikan anak-anak yang menjadi korban berada dalam situasi yang aman, terpenuhi kebutuhan dasarnya, dan hak-haknya terlindungi. Untuk sementara mereka berada dalam pengasuhan kami hingga ada keputusan lebih lanjut,” ujarnya.
Hasil asesmen Kementerian Sosial akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum. Ke depan, akan ditentukan apakah bayi-bayi tersebut dikembalikan kepada keluarga kandung atau diasuh oleh lembaga yang berwenang.
Agung juga menegaskan bahwa pengangkatan anak tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses adopsi resmi harus melalui mekanisme dinas sosial kabupaten/kota, penilaian Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (PIPA) di tingkat provinsi, serta pengawasan pekerja sosial selama enam bulan sebelum ditetapkan secara hukum. “Semua ini untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak. Tidak boleh ada jalur tidak resmi yang justru membuka ruang kejahatan perdagangan manusia,” katanya. (jpc)
Editor : Hanif