Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

THR ASN 2026 Segera Cair? Menkeu Purbaya Pastikan PP Diproses, Dana Rp55 Triliun Sudah Siap

Khoiril Arif Ya'qob • Kamis, 26 Februari 2026 | 12:30 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya Yudhi Sadewa

PONTIANAK POST - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, serta anggota TNI dan Polri masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

Pemerintah memastikan aturan tersebut tengah diproses dan segera dirilis setelah ditandatangani Presiden.

Melansir Jawa Pos (23/2), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa PP THR saat ini berada pada tahap finalisasi dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

“Itu (PP THR PNS/TNI/Polri) sedang diproses, bentar lagi keluar,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).

Ia menjelaskan, pengumuman resmi mengenai pencairan THR nantinya akan disampaikan langsung oleh Presiden, sebagaimana mekanisme tahun sebelumnya.

“Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti Presiden yang mengumumkan. (PP THR) Kan sedang proses. Nanti begitu Presiden pulang, mungkin dia akan umumkan,” beber Purbaya.

Baca Juga: Siap-Siap Cair! Pemkab Kapuas Hulu Anggarkan Rp43,9 Miliar untuk THR ASN

Siapkan Dana THR ASN 2026 Rp55 Triliun

Meski aturan belum terbit, pemerintah memastikan kesiapan anggaran bukan menjadi kendala. Total dana yang dialokasikan untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri mencapai Rp55 triliun.

“Tapi dananya sudah siap,” imbuhnya.

Kepastian ini menjadi sinyal positif bagi jutaan aparatur negara yang menantikan pencairan THR menjelang Hari Raya.

Baca Juga: THR Guru Agama Kalbar Dipastikan Cair, Pemprov Siap Salurkan Melalui Rekening Langsung

Belajar dari Aturan THR 2025

Sebagai gambaran, pada tahun sebelumnya Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya. Jika belum dapat dibayarkan sebelum hari H, pencairan dapat dilakukan setelah Hari Raya.

Dengan proses PP yang hampir rampung dan anggaran yang sudah tersedia, publik kini tinggal menunggu pengumuman resmi Presiden terkait jadwal pasti pencairan THR ASN, PNS, PPPK, TNI, dan Polri tahun 2026. (*)

Editor : Miftahul Khair
#pencairan #THR ASN 2026 #menteri keuangan #Purbaya #lebaran 2026 #Ramadan 2026