PONTIANAK POST – Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan ekspor kratom seberat 90,2 Ton yang hendak dikirim ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Komoditas tersebut diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik pada September 2025. Dalam dokumen pemberitahuan pabean, barang tercatat sebagai “foodstuff coffee”. Namun saat diperiksa, isinya berupa rajangan daun kering berwarna hijau.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Agus Yulianto, mengungkapkan petugas menemukan kejanggalan pada jumlah kemasan yang mencapai 3.608 bags serta indikasi manipulasi dokumen. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut merupakan kratom (Mitragyna speciosa).
“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” jelas Agus dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu (25/2).
Dari hasil penyidikan, Bea Cukai menetapkan empat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR. Mereka diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean dengan mengubah keterangan jenis barang untuk menghindari pemeriksaan.
Berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sepanjang Tahun Anggaran 2025, Bea Cukai Tanjung Emas mencatat 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nilai barang mencapai Rp87,43 miliar.
Sementara realisasi penerimaan mencapai Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target, tumbuh 3,03 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman tropis yang banyak tumbuh di Asia Tenggara. Daunnya mengandung senyawa aktif yang dalam sejumlah penelitian dikaitkan dengan efek stimulan maupun sedatif, tergantung dosis.
Di sejumlah negara, kratom dimanfaatkan untuk riset, herbal, dan farmasi, namun juga diawasi ketat karena potensi penyalahgunaan. Di Indonesia, tata niaga ekspor dan impornya diatur secara khusus. (*)
Editor : Miftahul Khair