PONTIANAK POST - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya buka suara terkait gugatan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut mempersoalkan aturan dalam Undang-Undang Pemilu, khususnya usulan agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak memiliki hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Menanggapi hal itu, Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengajukan uji materiil terhadap undang-undang.
“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang,” kata Jokowi, dikutip dari Radar Solo (Jawa Pos Grup), Jumat (27/2).
Mantan Wali Kota Solo itu juga meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK dan menunggu putusan resmi lembaga tersebut.
“Kita tunggu saja proses di MK, keputusan MK. Itu yang harus kita hormati,” tegasnya.
Gugatan UU Pemilu Terdaftar di MK
Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Pasal 169 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Mereka menilai tidak adanya pembatasan hubungan keluarga dalam aturan tersebut berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres).
Dalil Potensi Nepotisme dan Konflik Kepentingan
Dalam gugatannya, pemohon mengakui bahwa Pasal 169 UU Pemilu telah mengatur sejumlah syarat capres dan cawapres, seperti:
- Warga Negara Indonesia
- Sehat jasmani dan Rohani
- Berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan hasil pemilu
- Tidak pernah dipidana dengan putusan inkrah
- Bukan anggota organisasi terlarang
- Minimal berpendidikan SMA atau sederajat
Namun, aturan tersebut tidak mengatur larangan hubungan darah atau hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Menurut pemohon, kondisi ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan karena presiden atau wakil presiden aktif masih memiliki kekuasaan yang bisa memengaruhi proses elektoral.
Mereka juga mengaitkan argumen tersebut dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga kekuasaan harus dibatasi.
Dalam pandangan mereka, peluang munculnya kontestan Pilpres dari lingkaran keluarga penguasa membuka ruang terjadinya praktik nepotisme.
Dalam arti luas, nepotisme terjadi ketika seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk memberi keuntungan kepada anggota keluarganya.
Kini, publik tinggal menunggu bagaimana sikap dan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi tersebut, yang berpotensi memberi dampak besar terhadap peta pencalonan Pilpres ke depan. (*)
Editor : Miftahul Khair