PONTIANAK POST - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur kewajiban pemberitahuan sebelum menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak ada persoalan konstitusional dalam norma tersebut.
Melansir Antara (2/3), Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan amar putusan perkara Nomor 271/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Permohonan ini diajukan oleh 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang menilai Pasal 256 KUHP berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan.
Baca Juga: Jokowi Respon Gugatan Capres-Cawapres dari Keluarga Presiden, Ajak Publik Hormati Proses Hukum MK
MK: Pasal 256 Bukan Membatasi Hak Berpendapat
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 256 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak mengatur hak menyampaikan pendapat di muka umum, juga bukan mengatur ancaman pidana bagi orang yang menggunakan hak tersebut.
Menurut MK, pasal tersebut hanya memberikan sanksi pidana terhadap penyampaian pendapat melalui pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi yang:
- Dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang (dalam hal ini Polri), dan
- Mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.
Artinya, norma tersebut bersifat kumulatif. Unsur tanpa pemberitahuan saja tidak cukup untuk menjerat seseorang dengan pidana. Harus ada akibat nyata berupa terganggunya ketertiban umum.
Ridwan menegaskan, apabila aksi telah diberitahukan kepada pihak berwenang, maka pelaku tidak dapat dijerat Pasal 256 meskipun aksi tersebut kemudian menimbulkan gangguan.
Bahkan, secara normatif, jika aksi tidak diberitahukan tetapi juga tidak menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, maka pelakunya tetap tidak dapat dipidana berdasarkan pasal tersebut.
Baca Juga: Aliansi Kalbar Menggugat Geruduk DPRD Kalbar, Tuntut Evaluasi Total Program MBG
Delik Material, Bukan Otomatis Pidana
MK menekankan bahwa Pasal 256 KUHP merupakan delik material. Artinya, ancaman pidana baru berlaku apabila unsur akibat yakni gangguan ketertiban umum atau huru-hara, benar-benar terjadi.
Dengan demikian, penanggung jawab, pemimpin, atau peserta aksi hanya dapat dikenai sanksi pidana jika dua unsur terpenuhi sekaligus: tidak ada pemberitahuan dan muncul gangguan ketertiban umum.
Alasan Pemohon Uji Materi
Dalam permohonannya, para mahasiswa berpendapat bahwa norma Pasal 256 berpotensi membuat kegiatan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi dipersepsikan sebagai tindak pidana, sehingga menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi rentan.
Namun, MK berpandangan sebaliknya. Mahkamah menilai norma tersebut justru memberikan batasan yang jelas dan tidak serta-merta mengkriminalisasi kebebasan berpendapat.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin konstitusi, sepanjang dilakukan dengan memperhatikan ketertiban umum dan prosedur pemberitahuan kepada pihak berwenang. (*)
Editor : Miftahul Khair