Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Cair 100 Persen, Anggaran Rp55 Triliun

Khoiril Arif Ya'qob • Rabu, 4 Maret 2026 | 14:04 WIB

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

PONTIANAK POST - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan cair 100 persen pada tahun ini.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu. Dana tersebut akan dibagikan kepada 10,5 juta penerima di seluruh Indonesia.

“THR sudah mulai cair secara bertahap sejak 26 Februari 2026. THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru cair paling cepat Juni nanti,” ujar Teddy, dikutip dari Antara (3/3).

Baca Juga: THR ASN 2026 Segera Cair? Menkeu Purbaya Pastikan PP Diproses, Dana Rp55 Triliun Sudah Siap

Rincian Anggaran dan Penerima THR

Adapun rincian alokasi anggaran THR tahun ini sebagai berikut:

- 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri dengan alokasi sekitar Rp2,2 triliun

- 4,3 juta ASN daerah dengan alokasi Rp20,2 triliun

- 3,8 juta pensiunan dengan alokasi Rp12,7 triliun

Kebijakan pencairan penuh ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Baca Juga: Siap-Siap Cair! Pemkab Kapuas Hulu Anggarkan Rp43,9 Miliar untuk THR ASN

THR Swasta Wajib Dibayar Penuh, Dilarang Dicicil

Selain untuk aparatur negara, pemerintah juga menegaskan kewajiban perusahaan swasta untuk membayarkan THR secara penuh kepada para pekerja.

Teddy menekankan bahwa THR tidak boleh dicicil dan wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif serta denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR.

Berdasarkan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah, jumlah pekerja swasta yang berhak menerima THR mencapai 26,5 juta orang dengan total nilai mencapai Rp124 triliun.

Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir

Pemerintah juga memastikan adanya Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Kesepakatan telah dicapai antara pemerintah dan sejumlah aplikator seperti GoTo, Grab, Maxim, dan InDrive.

Total dana yang disiapkan sekitar Rp220 miliar untuk kurang lebih 850 ribu mitra pengemudi.

“Penyaluran didorong lebih cepat, yaitu antara H-14 sampai H-7 Idul Fitri,” jelas Teddy.

Baca Juga: THR Guru Agama Kalbar Dipastikan Cair, Pemprov Siap Salurkan Melalui Rekening Langsung

Stimulus Tambahan Jelang Lebaran 2026

Tak hanya THR dan bonus, pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus untuk meringankan beban masyarakat menjelang Lebaran, antara lain:

- Bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga

- Diskon transportasi melalui subsidi sebesar Rp911,16 miliar

- Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan pekerja swasta pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna mengurangi kepadatan mobilitas

Langkah ini diharapkan dapat memperlancar arus mudik serta menjaga stabilitas ekonomi nasional selama periode Ramadan dan Idul Fitri.

Dengan pencairan THR 100 persen dan berbagai stimulus tambahan, pemerintah optimistis konsumsi domestik akan meningkat signifikan dan memberi dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2026. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Idulfitri #pensiunan #asn #polri #Ramadan 2026 #anggaran #thr #TNI