Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kenapa THR Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Resmi dari Direktorat Jenderal Pajak

Khoiril Arif Ya'qob • Jumat, 6 Maret 2026 | 11:12 WIB

Ilustrasi THR Lebaran.
Ilustrasi THR Lebaran.

PONTIANAK POST - Kebijakan terhadap pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas tunjangan hari raya (THR) kembali menyorot perhatian publik. Isu ini lantas menjadi perbincangan hangat di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Menanggapi ramainya isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjelaskan bahwa pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas tunjangan hari raya (THR) dilakukan untuk menghindari penumpukan potongan pajak pada akhir tahun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang sudah diberlakukan sejak 2025.

Menurutnya, sistem ini tidak menambah beban pajak baru bagi wajib pajak. Sebaliknya, kebijakan tersebut hanya mengubah pola pembayaran pajak agar lebih merata sepanjang tahun.

“Yang terpenting, tahun lalu sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan bagi wajib pajak. Yang berubah hanya perilakunya, yang sebelumnya beban pajak menumpuk di bulan Desember, sekarang menjadi lebih merata hampir setiap bulan,” jelas Yon dikutip dari Antara (6/3).

 Baca Juga: THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Cair 100 Persen, Anggaran Rp55 Triliun

Potongan Pajak Akhir Tahun Jadi Lebih Ringan

Dengan sistem tarif efektif rata-rata (TER), potongan pajak pada akhir Desember tidak lagi sebesar sebelumnya. Hal ini karena sebagian beban pajak sudah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya, termasuk dari komponen THR.

Yon berharap masyarakat kini semakin memahami mekanisme pemotongan pajak tersebut, mengingat sistem TER sudah berjalan lebih dari satu tahun.

Selain itu, DJP juga terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan perpajakan, termasuk memastikan besaran tarif tetap sesuai agar tidak terjadi kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak.

“Kami berharap komplain seperti sebelumnya tidak terjadi lagi pada tahun ini,” ujarnya.

6 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT

Sementara itu, DJP mencatat sebanyak 6 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2025 hingga 5 Maret pukul 08.00 WIB.

Laporan tersebut terdiri dari:

- 5.872.158 wajib pajak orang pribadi

- 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah

- 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebutkan masih ada sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT.

Dengan tren rata-rata pelaporan sekitar 250 ribu wajib pajak per hari serta sisa waktu sekitar 10 hari kerja pada Maret 2026, DJP memperkirakan jumlah pelaporan SPT dapat mencapai sekitar 8,5 juta pada akhir bulan. (*)

Editor : Miftahul Khair
#thr dipotong pajak #menteri keuangan #Tunjangan hari raya #wajib pajak #ditjen pajak #beban pajak