PONTIANAK POST — Upaya penyelundupan sisik trenggiling dalam jumlah besar berhasil digagalkan petugas Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 3.053 kilogram sisik trenggiling yang hendak diekspor ke Kamboja disita dari sebuah peti kemas, dengan nilai pasar gelap diperkirakan mencapai Rp183 miliar.
Pengungkapan ini menyoroti skala besar perdagangan ilegal satwa dilindungi di Indonesia. Dari jumlah sitaan tersebut, diperkirakan ribuan ekor trenggiling dewasa diburu secara ilegal untuk menghasilkan sisik sebanyak itu.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen ekspor milik perusahaan PT TSR. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), perusahaan tersebut hanya melaporkan dua komoditas, yakni teripang (sea cucumber) dan mi instan.
“Namun dari hasil analisis pemindaian kontainer ditemukan adanya tiga bagian ruang yang berbeda, sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam dokumen ekspor,” ujar Adhang dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Rabu (4/3).
Berdasarkan temuan tersebut, Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer berukuran 20 feet pada 18 Februari 2026.
Hasil pemeriksaan mengungkap isi kontainer yang tidak sesuai dengan dokumen ekspor. Petugas menemukan 99 karton sisik hewan kering berbagai ukuran dengan berat total 3.053 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 51 karung teripang seberat 1.530 kilogram dan 300 karton mi instan dengan berat sekitar 1.200 kilogram, serta satu benda menyerupai potongan kayu.
Untuk memastikan identitas sisik tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta. Berdasarkan pemeriksaan awal oleh tim pengendali ekosistem hutan dan polisi kehutanan, sisik tersebut diduga kuat berasal dari trenggiling jenis Manis javanica, salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia.
Sitaan Capai Rp183 miliar
Kepala BKSDA DKI Jakarta, Darman, menjelaskan jumlah sisik yang disita menunjukkan besarnya skala perburuan satwa tersebut. “Berdasarkan kajian ahli, untuk mendapatkan satu kilogram sisik trenggiling dibutuhkan sekitar empat hingga enam ekor trenggiling dewasa. Jadi dengan jumlah sitaan lebih dari tiga ton ini, bisa dibayangkan berapa banyak satwa yang telah diburu,” ungkapnya.
Darman menegaskan bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018. Larangan memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
“Setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi,” tegasnya.
Adhang menambahkan, sisik trenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi di pasar gelap internasional, yakni sekitar Rp60 juta per kilogram. Dengan total berat sitaan 3.053 kilogram, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp183 miliar.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi.
“Sinergi Bea Cukai dengan BKSDA membuktikan bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri. Kami akan terus memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran,” tegas Adhang.
Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan internasional di balik rencana ekspor ke Kamboja. (jpc/ant)
Editor : Hanif