PONTIANAK POST - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait menegaskan pembangunan rumah rakyat harus tetap memperhatikan keberlanjutan sektor pertanian dan tidak mengorbankan lahan produktif.
Kebutuhan hunian bagi masyarakat terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Namun penyediaan rumah bagi masyarakat tidak boleh dilakukan dengan mengalihfungsikan lahan sawah.
“Tidak boleh sawah dijadikan rumah,” ujarnya saat menghadiri kegiatan di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (4/3) siang.
Di sisi lain, pemerintah pusat tetap mendorong percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk di Kalimantan Barat. Maruarar menyebut program perumahan rakyat menjadi salah satu prioritas pemerintah pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Program ini diarahkan untuk membantu kelompok masyarakat yang selama ini sulit mengakses perumahan, termasuk pekerja sektor informal dan pelaku usaha kecil yang menjalankan aktivitas ekonomi dari rumah.
“Banyak ibu-ibu yang menjalankan usaha dari rumah, seperti warung atau usaha kecil lainnya. Mereka ini kelompok yang harus kita perhatikan karena rumah juga menjadi tempat mereka mencari penghasilan,” katanya.
Ia menyebutkan target pembangunan rumah subsidi di Kalimantan Barat meningkat dibandingkan sebelumnya. Jika sebelumnya pembangunan rumah sekitar 3.000 unit, kini didorong bertambah hingga sekitar 10.000 unit sehingga totalnya mencapai sekitar 13.000 unit.
Tahun ini, pemerintah juga meningkatkan kuota pembangunan rumah bersubsidi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya menargetkan sekitar 20.000 unit rumah, sementara pemerintah pusat menetapkan kuota sebanyak 22.000 unit.
Menurut Maruarar, peningkatan target tersebut dimungkinkan melalui dukungan pemerintah pusat serta kolaborasi dengan pemerintah daerah, sektor perbankan, dan pengembang perumahan.
Dari kalangan pengembang, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menargetkan pembangunan sekitar 4.000 unit rumah. Sementara Real Estate Indonesia (REI) menargetkan pembangunan sekitar 5.000 unit rumah di Kalimantan Barat.
Ia juga meminta pemerintah daerah menyiapkan data serta lahan yang siap dibangun agar program tersebut dapat berjalan lebih cepat. Selain itu, proses perizinan di daerah diharapkan dapat dipermudah tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Maruarar menilai pembangunan rumah rakyat tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan hunian, tetapi juga berdampak pada perekonomian.
Menurutnya, pembangunan satu unit rumah dapat melibatkan rata-rata sekitar lima tenaga kerja di sektor konstruksi. Selain itu, kegiatan pembangunan juga menggerakkan berbagai sektor usaha lain, seperti toko bahan bangunan, jasa transportasi material, hingga layanan pendukung lainnya.
“Kalau pembangunan rumahnya banyak, tentu akan membuka lapangan pekerjaan. Ada pekerja bangunan, sopir yang mengangkut material, sampai usaha toko bangunan,” katanya.
Ia mengajak pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung program tersebut agar semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah layak huni.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencatat masih ada tiga kabupaten yang belum sepenuhnya menjalankan kesepakatan bersama tiga menteri terkait penggratisan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tiga daerah tersebut yakni Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Ketapang.
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harisson mengatakan, penggratisan PBG dan BPHTB merupakan bagian dari kebijakan nasional yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Aturannya sudah jelas, bahwa PBG dan BPHTB harus digratiskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Tapi masih ada tiga kabupaten yang belum menjalankan sepenuhnya,” ujar Sekda di Pontianak, siang kemarin.
Ia berharap pemerintah kabupaten yang belum menerapkan kebijakan tersebut dapat segera menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan yang telah disepakati pemerintah pusat.
“Saya harapkan para bupati di tiga daerah itu bisa segera menjalankan SKB tiga menteri ini, supaya PBG dan BPHTB benar-benar digratiskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.
Menurut Harisson, kebijakan tersebut penting untuk mendukung program pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan biaya perizinan yang lebih ringan, masyarakat akan lebih mudah mengakses program perumahan.
Selain itu, pengembang juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan rumah subsidi apabila proses perizinan dan biaya administrasi dapat ditekan. Ia menambahkan, dari sisi regulasi sebenarnya seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat sudah memiliki peraturan kepala daerah terkait penggratisan PBG dan BPHTB bagi MBR. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan masih ditemukan kendala.
“Kalau dilihat dari regulasi, hampir semua daerah sudah mengeluarkan peraturan kepala daerah. Tetapi dalam pelaksanaan di lapangan masih ada yang belum berjalan maksimal,” jelasnya. (mse)
Editor : Hanif