PONTIANAK POST – Polsek Teluk Batang menindak aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), petugas menjaring sedikitnya 10 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penertiban tersebut dilaksanakan pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah hukum Polsek Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.
Kegiatan dipimpin Kanit Samapta Polsek Teluk Batang Aipda Awan Karnawan bersama sejumlah personel, yakni Kanit Provost Bripka Sugeng Wiyono, Bhabinkamtibmas Bripka Diky Hamzah, Bhabinkamtibmas Brigadir Gustianur Harliansyah, serta Banit Intelkam Briptu Fely Juandi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar kendaraan yang diduga digunakan untuk balap liar serta sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Polres Ketapang Gencar Razia Knalpot Brong dan Balap Liar, Sejumlah Motor Diamankan
Dari hasil penertiban, polisi menemukan 10 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Petugas kemudian langsung melakukan tindakan dengan melepas knalpot brong dari kendaraan tersebut sebagai bagian dari penegakan aturan.
Kegiatan KRYD ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, terutama selama bulan Ramadhan ketika aktivitas ibadah masyarakat meningkat.
Selain itu, penertiban juga diharapkan dapat menekan aksi balap liar serta meningkatkan kesadaran pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (*)
Editor : Miftahul Khair